Terkait revitalisasi pemasyarakatan, Kemenkumham Sumbar mulai pindahkan narapidana

id Sunar Agus,Kemenkumham,sumbar,Lapas,revitalisasi pemasyarakatan

Terkait revitalisasi pemasyarakatan, Kemenkumham Sumbar mulai pindahkan narapidana

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Sunar Agus. (ANTARASumbar/FathulAbdi)

Padang, (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat mulai memindahkan narapidana dari satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ke Lapas lainnya terkait program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan.

"Pemberlakuan program revitalisasi itu membagi lapas dengan kategori maksimum, medium, dan minimum, sekarang sudah 20 narapidana yang dipindahkan ke Lapas kategori minimum," kata kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Sunar Agus di Padang, Jumat.

Lapas yang masuk ke dalam kategori minimum adalah Lapas Terbuka Pasaman Barat.

Persiapan untuk program revitalisasi terus digodok sejak awal 2019 dengan memetakan seluruh Lapas di Sumbar, dasar hukumnya adalah Permenkumham nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Ia mengatakan orientasi penilaian terhadap narapidana tidak lagi berpatok ke lamanya masa hukuman, namun menitikberat kepada perilaku narapidana.

"Narapidana yang awalnya menempati Lapas kategori maksimum, jika perilaku dan penilaiannya sudah baik bisa pindah ke lapas kategori medium, atau minimum," katanya.

Narapidana yang menghuni Lapas minimun mempunyai keuntungan karena peluang bebasnya lebih besar.

Lapas yang masuk kategori medium adalah Lapas Pariaman, Lubuk Basung, Lapas Bukittinggi, Payakumbuh, Sijunjung.

Sementara lapas kategori maksimum adalah lembaga pemasyarakatan Klas II A Muaro Padang.

"Ada juga Lapas kategori super maksimum yaitu Nusakambangan, jika ada narapidana di Sumbar yang kelas "kakap" maka dikirim ke sana," katanya.

Sampai saat ini pihak Kanwil masih terus melakukan penilaian terhadap warga binaan lainnya di seluruh UPT Lapas di Sumbar.

Proses penilaian dilakukan Badan Pemasyarakatan, petugas Lapas, serta asesor pihak ketiga, penilaian perilaku juga mencakup kelakuan narapidana di lingkungan masyarakat.

"Pemindahan narapidana akan terus dilakukan secara bertahap, ini demi mengembalikan fungsi pemasyarakatan dalam membina narapidana," katanya. (*)