PTTUN Kabulkan Gugatan PKPI Jadi Peserta Pemilu

id PTTUN Kabulkan Gugatan PKPI Jadi Peserta Pemilu

Jakarta, (Antara) - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap KPU dengan nomer perkara 25/G/2013/PTTUN.JKT. "Mengabulkan gugatan penggugat, dalam hal ini PKPI dan mewajibkan KPU untuk membuat surat keputusan yang menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014, " kata Ketua Majelis sidang, Dr Santer Sitorus, di ruang sidang PTTUN Jakarta, Kamis. Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar di lantai dasar Gedung Sekretariat Mahkamah Agung (MA), yang berada di Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta. PKPI mengadukan KPU ke PTTUN karena dinilai tidak patuh dalam melaksanakan Keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, yang menyatakan bahwa PKPI memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Sebelum sidang dimulai, Sutiyoso mengaku optimistis dapat memenangkan gugatannya, sehingga dapat mengikuti pelaksanaan tahapan pendaftaran calon anggota legislatif untuk Pemilu 2014. "Saya yakin menang, ini kami perjuangkan. Artinya respon dari KPU juga harus cepat memberikan sikap seperti PBB, supaya semua bisa berkonsentrasi ke tahapan berikutnya," kata Sutiyoso. Bawaslu menafsirkan bahwa KPU harus menjalankan keputusan tersebut, karena bersifat final dan mengikat. Namun, karena berdasarkan Fatwa MA Bawaslu dan KPU tidak dapat saling menggugat, maka PKPI membawa gugatan tersebut ke PTTUN. Sidang sempat diskors selama 10 menit karena lembar putusan yang dibacakan Ketua Majelis tidak lengkap. "Sidang terpaksa kami skors selama 10 menit karena ada sekira lima halaman yang belum dicetak," kata Ketua Majelis sidang Dr. Santer Sitorus, di ruang sidang PTTUN. Sidang pembacaan putusan berlangsung selama dua jam lebih, yang dimulai pukul 10.30 WIB, dengan dipimpin oleh tiga majelis hakim, yaitu Santer Sitorus, Nurnaeni Manurung dan Arief Nurdu'a. Sidang tersebut dihadiri oleh pihak penggugat, Ketua Umum PKPI Sutiyoso, dan tergugat yang diwakili oleh Komisioner KPU Ida Budhiati. Selama pelaksanaan verifikasi faktual, PKPI menuding petugas KPU daerah tidak melaksanakan verifikasi dengan maksimal, sehingga kepengurusan PKPI tidak memenuhi syarat di 75 persen kabupaten-kota. Kabupaten-kota tersebut antara lain Bantul, Kulonprogo, Klaten, Demak, Trenggalek, Grobogan, Kendal, Cilacap, Kudus, Sukoharjo, Solok Selatan, Pasaman Barat, Solok, Pesisir Selatan, Samarinda, dan Bone Bolangan. (*/jno)