Legislator: Badan Anggaran gantikan posisi Komisi bahas anggaran

id DPRD Solok,Badan Anggaran

Legislator: Badan Anggaran gantikan posisi Komisi bahas anggaran

Anggota DPRD Kota Solok, Herdiyulis. (ANTARA SUMBAR/istimewa)

Solok (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Solok, Herdiyulis menyebutkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 terjadi perubahan tata tertib dalam Dewan sehingga Badan Anggaran (Banggar) menggantikan posisi komisi dalam pembahasan anggaran pada 2019.

"Dalam aturan perihal pedoman penyusunan tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, secara prinsip, fungsi Dewan masih sama. fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan," katanya di Solok, Jumat.

Akan tetapi, ia menjelaskan dalam praktek kerja DPRD periode ke depan, berdasarkan pasal 17 ayat 3 penjelasan dari fungsi anggaran, pembahasan rancangan APBD dilaksanakan oleh Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Jadi mengubah atau memberi saran rancangan APBD tidak lagi ranahnya komisi dan OPD sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 yang sudah dicabut. Hubungan Badan Anggaran dan Komisi hanya sebatas konsultasi.

Kalaupun ada masukan-masukan soal APBD, Komisi langsung menyampaikan pada Badan Anggaran. Begitu pula dengan Organisasi Perangkat Daerah, menyampaikan pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

Herdiyulis menyebutkan sebagaimana dituangkan dalam pasal 16 ayat 4, Badan Anggaran melakukan konsultasi dengan komisi untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara.

Dari pasal tersebut, Komisi sebagai alat kelengkapan Dewan tidak lagi seksi untuk diperebutkan oleh koalisi partai dalam tubuh fraksi. Posisi Badan anggaran yang tampil sebagai sentral utama penganggaran menjadi rebutan.

"Istilah kasarnya, bagi-bagi 'kue' program pembangunan sekarang menjadi otoritas penuh Badaan anggaran, sementara komisi hanya bisa memberikan masukan. Bisa diterima atau tidak. Ada potensi gesekan kepentingan antara sesama dewan," sebutnya.

Kondisi ini tentu mengundang dilema dalam tubuh koalisi partai dalam fraksi. Tentunya, posisi sebagai banggar lebih dituju dibanding alat kelengkapan lainnya.

Lembaga Dewan yang beranggotakan 20 orang, akan ada alokasi 10 kursi yang akan mengisi Badan Anggaran. Tiga kursi sudah jelas diisi unsur pimpinan. Sementara tujuh lainnya diambil dari fraksi yang ada, sesuai dengan persentase jumlah anggota.

Herdiyulis menyebutkan Tata tertib dewan berdasarkan PP 12 tahun 2018 sudah mulai diterapkan pada penyusunan Perda perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun ini.

"Untuk proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) APBD kota Solok tahun 2019 sudah dibahas oleh Badan Anggaran bersama TAPD," ujarnya.

Dengan perubahan Tata tertib DPRD tersebut, komisi lebih cenderung pada fungsi pengawasan. Komisi bekerja untuk memantau pelaksanaan kegiatan sebagaimana dokumen APBD yang telah ditetapkan. (*)