Masa jabatan dewan berakhir, HUT Padang tahun ini tanpa paripurna DPRD

id hut,Kota Padang

Masa jabatan dewan berakhir, HUT Padang tahun ini tanpa paripurna DPRD

Suasana Rapat Paripurna Istimewa Peringatan HUT Kota Padang ke-349 di Gedung DPRD Kota Padang, Selasa (7/8). (Antara Sumbar/Mario SN) (Antara Sumbar/Mario SN/)

Padang, (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota Padang Sumatera Barat Amasrul mengatakan peringatan HUT ke-350 Kota Padang pada 7 Agustus 2019 dilaksanakan tanpa rapat paripurna istimewa di DPRD setempat karena masa jabatan 45 anggota dewan telah berakhir.

"Masa jabatan 45 DPRD Padang periode 2014-2019 berakhir pada 6 Agustus 2019 dan pleno KPU Padang terkait penetapan anggota DPRD Padang bergantung putusan Mahkamah Konstitusi yang dalam agendanya dibacakan pada 6-9 Agustus 2019," kata dia di Padang, Kamis.

Menurut dia, jika 45 anggota DPRD Padang tidak dilantik sebelum perayaaan HUT Kota Padang tentu rapat paripurna ditiadakan karena kekosongan masa jabatan anggota DPRD Padang periode 2019-2024.

Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, Kemendagri dan KPU RI namun hingga saat ini belum ada solusi.

Dirinya mengatakan sebenarnya Pemkot Padang dalam hal ini hanya menunggu penetapan yang dilakukan oleh KPU Padang. Jika mereka telah melakukan penetapan baru dilakukan pelantikan.

"Ini masalah yang rumit dan membingungkan. Jika belum ada penetapan KPU Padang maka akan terjadi kekosongan di DPRD Padang karena belum ada pelantikan," katanya.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat Riki Eka Putra menyebutkan bisa terjadi kekosongan masa jabatan di DPRD Padang karena jabatan 45 anggota dewan akan berakhir pada 6 Agustus 2019, sementara jadwal putusan akhir sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi pada 6-9 Agustus 2019.

"KPU Padang tidak dapat melakukan pleno jika belum ada putusan inkrah dari persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi," katanya

Menurut dia, pemerintah daerah selaku pembuat surat keputusan pelantikan anggota DPRD Padang yakni gubernur dan Kementerian Dalam Negeri selaku perpanjangan tangan presiden harus mencarikan solusi terkait persoalan ini.

Ia mengatakan, apabila putusan PHPU keluar setelah tanggal 6 Agustus 2019 tentu status DPRD Padang terjadi kekosongan jabatan atau kekosongan sementara.

Menurutnya, dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) juga tidak mengatur adanya perpanjangan masa jabatan anggota MPR,DPR, DPRD dan DPD.

"Ini yang harus dijawab oleh gubernur selaku pembuat SK. Kami terus berkoordinasi dengan Pemkot Padang untuk menyikapi persoalan ini," kata dia lagi.

Sementara Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra membantah paripurna HUT Kota Padang tidak dapat dilaksanakan karena kekosongan masa jabatan.

Menurut dia dalam pasal 155 Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah.

"Jika mereka belum dilantik tentu jabatan ini belum berakhir dan pelaksanaan rapat paripurna istimewa HUT Kota Padang tetap harus dijalankan," katanya.

Ia mengatakan agenda sidang rapat paripurna istimewa HUT Kota Padang ke-350 telah diagendakan oleh Badan Musyawarah dan dananya telah disiapkan sebesar Rp600 juta.

"Kami ingatkan agar pemerintah kota berhati-hati menyikapi persoalan ini. Ini merupakan kasus unik yang tidak dibuat-buat, sebaiknya mereka konsultasikan dengan Kemendagri," kata dja. (*)