Perda RZWP3K disosialisasikan pada pengusaha pariwisata

id perda

Perda RZWP3K disosialisasikan pada pengusaha pariwisata

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit membuka sosialisasi Perda RZWP3K di Padang. (ANTARA SUMBAR/ Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) pada puluhan pengusaha yang bergerak di bidang pariwisata.

"Kewenangan wilayah laut 0 hingga 12 mil sekarang berada di provinsi. Perdanya sudah ada. Kita minta semua yang berusaha menggunakan ruang laut untuk menyesuaikan dengan zonasi," kata Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit di Padang, Rabu.

Ia menyebut hingga saat ini cukup banyak usaha yang menggunakan ruang laut di Sumbar seperti hotel dan resort. Namun baru sedikit yang mengajukan izin.

"Mungkin sebelumnya belum tahu, sekarang setelah sosialisasi tentu sudah paham. Jadi kita minta agar segera mengurus izinnya," lanjut dia.

Perda zonasi, menurutnya tidak bertujuan memberikan kejelasan terhadap zona pengelolaan ruang laut 0 hingga 12 mil yang menjadi kewenangan provinsi.

Aturan itu bukan untuk mempersulit masyarakat nelayan maupun pengusaha. Semua kepentingan masyarakat diupayakan diakomodasi dalam aturan itu.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri mengatakan zonasi ruang laut itu dibagi-bagi berdasarkan peruntukannya diantaranya untuk pariwisata, budidaya atau konservasi.

Masyarakat yang memanfaatkan ruang laut harus mempedomani zonasi tersebut, termasuk untuk hotel dan resort yang cukup banyak di daerah pesisir terutama kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kabupaten dan Kota diminta aktif untuk menfasilitasi pengurusan izin usaha tersebut dengan provinsi. Seluruh perizinan itu menurut dia dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar.