Sempat tertunda karena Pemilu, eksekusi lahan di Pariaman berjalan lancar

id eksekusi lahan,pariaman

Sempat tertunda karena Pemilu, eksekusi lahan di Pariaman berjalan lancar

Ekskavator merobohkan bangunan yang berada dilahan sengketa yang sudah inkrah di Pengadilan Tinggi Padang, di Pariaman, Rabu (31/7). (Antara Sumbar/Aadiaat M.S)

Pariaman, (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Klas IB Pariaman, Sumatera Barat mengeksekusi lahan di Jalan Imam Bonjol Pariaman yang sempat tertunda karena jadwalnya bersamaan dengan Pemilihan Umum 2019.

"Luas lahan yang dieksekusi sekitar 250 meter persegi dari 900 meter persegi yang disengketakan," kata Panitera PN Klas IB Pariaman Mustafa usai eksekusi di Pariaman, Rabu.

Ia mengatakan lahan tersebut masuk dalam dua kali sengketa yang mana untuk 250 meter persegi mulai dipersidangkan pada 2007 dan inkrah di Pengadilan Tinggi Padang pada 2008.

"Jadi Pengadilan Tinggi Padang memperkuat keputusan PN Pariaman namun termohon tidak mengajukan kasasi ke Makamah Agung," katanya.

Sedangkan lahan sisanya, lanjutnya baru masuk sengketa pada tahun ini dan saat ini masih dalam proses persidangan di PN Klas IB Pariaman.

Ia menjelaskan eksekusi tersebut seharusnya dilaksanakan pada April lalu namun karena pihaknya bersama pihak kepolisian setempat menundanya karena mempertimbangkan faktor keamanan.

Saat eksekusi operator ekskavator terlihat kesulitan merobohkan toko yang berada dilahan sengketa karena bangunan terhubung dengan bangunan lainnya yang saat ini masih dalam proses persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Zulkifli mengatakan pihaknya mengapresiasi pihak PN Pariaman bersama Kepolisian Resor Kota Pariaman sehingga ekseskusi berajalan lancar.

"Meskipun ada sedikit keberatan dari termohon namun hal tersebut bisa diatasi," katanya.

Ia menyampaikan lahan seluas 900 meter persegi tersebut merupakan satu kesatuan namun yang terlebih dulu diajukan ke persidangan untuk lahan sekitar 250 meter persegi sedangkan sisanya baru diajukan tahun ini. (*)