Simpan ganja dalam jok motor, AR ditangkap tanpa melawan

id Ganja ,BNNK Pasaman Barat

Simpan ganja dalam jok motor, AR ditangkap tanpa melawan

Kepala BNNK Pasaman Barat, Irwan Effenry didampingi Kepala Seksi Berantas, AKP Muzhendra saat memperlihatkan tersangka narkoba yang ditangkap, Selasa (30/7). (ANTARA SUMBAR/Altas Maulana)

Simpang Empat (ANTARA) - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang yang diduga pengedar narkoba jenis daun ganja AR (27) di Bancah Galinggang Nagari Maligi, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie.

"Dari tangan tersangka disita daun ganja kering satu paket besar atau 319 gram," kata Kepala BNNK Pasaman Barat, Irwan Effenry didampingi Kepala Seksi Berantas, AKP Muzhendra di Simpang Empat, Selasa.

Ia mengatakan tersangka ditangkap pada Senin (29/7) malam. Tersangka bersama satu orang temannya , SA (27) yang saat ini masuk dalam daftar pecarian orang (DPO).

"Tersangka kita amankan di Polres Pasaman Barat dan barang bukti ganja dan satu motor beat tanpa nomor polisi diamankan di kantor BNNK Pasaman Barat untuk proses lebih jauh," katanya.

Menurutnya saat ditangkap tersangka tidak melawan dan menunjukkan narkoba jenis ganja kering itu ada di dalam jok sepeda motornya.

Sedangkan teman yang menyuruhnya, SA masih DPO, karena diduga SA kabur setelah mengetahui rekannya AR ditangkap tim BNNK Pasaman Barat.

Ia menjelaskan penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di perbatasan Sasak dan Maligi (Bancah Galinggang) sering dilakukan tempat transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi itu, tim berantas BNNK Pasaman Barat melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli dan bertemu langsung di seberang Bancah Galinggang arah Maligi untuk proses transaksi.

Kemudian, setelah petugas BNNK bertemu dengan pengedar SA yang saatini sedang DPO dan dipastikan daun ganja itu ada ditangan SA.

Maka petugas memberikan informasi kepada tim BNNK Pasaman Barat bersama Satnarkoba Polres Pasaman Barat langsung kelokasi.

Selanjutnya, setelah itu, tim mengajak untuk dilakukan transaksi di seberang Bancah Galinggang arah ke Sasak.

Pengedar AS menyetujui dan mengutus salah seorang rekannya AR untuk mengantar daun ganja itu.

Saat tersangka AR datang menemui petugas yang melakukan penyamaran tersebut. Maka ketika itulah tim BNNK beserta anggota Satnarkoba langsung melakukan penyergapan terhadap AR beserta barang bukti tanpa ada perlawanan.

Usai tersangka AR diamankan, lalu tim melakukan pengembangan dengan melakukan pengejaran terhadap SA yang sebelumnya menunggu di seberang Bancah Galinggang arah Maligi. Namun, tim tidak berhasil menemukan SA yang diduga sudah melarikan diri.

Kepada petugas, tersangka AR mengakui bahwa barang haram itu akan dijual sekitar Rp1,8 juta. Rencananya ganja kering itu akan dijual di daerah Maligi, Kinali dan daerah lainnya. Sebelumnya, barang haram itu diperoleh dari daerah perkebunan sawit PT Agrowiratama, Kecamatan Sungai Aur.

Namun, karena DPO SA belum tertangkap, belum bisa dikembangkan dari mana asal usul dari daun ganja itu.

Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 jo 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun

dan maksimal 20 tahun penjara.