Sedang nongkrong, seorang pedagang di Solok diciduk polisi

id Narkoba,Polres Solok

Sedang nongkrong, seorang pedagang di Solok diciduk polisi

Barang bukti yang diamankan petugas. (ANTARA SUMBAR/istimewa)

​​​​​​​Arosuka (ANTARA) - Satuan reserse Narkoba Polres Solok Arosuka, Sumatera Barat, menangkap seorang pedagang Hen (29) yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di Jorong Galangang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Minggu malam (28/7).

"Tersangka Hen (29) yang berprofesi sebagai pedagang, warga Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok diamankan di pinggir jalan sekitar pukul 21.20 WIB," kata Kapolres Solok Arosuka, AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan di Arosuka, Senin.

Ia menyebutkan tersangka diamankan pada saat sedang duduk di atas sepeda motor . Saat itu, petugas langsung melakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Bersama tersangka, petugas menyita dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan satu paket ganja.

Petugas juga mengamankan barang bukti lain, yakni satu unit ponsel, satu perangkat alat penghisap sabu-sabu lengkap dengan kaca pirek dan korek api. Lalu dua buah kotak rokok merek Luffman, satu unit sepeda motor Yamaha Vega, serta satu unit ponsel Samsung warna hitam.

Penangkapan tersangka juga disaksikan oleh kepala jorong dan ketua pemuda serta warga Nagari Selayo.

"Penangkapan tersangka adalah atas informasi warga dan selanjutnya kami lakukan pengintaian dengan ciri-ciri yang disebutkan," ujarnya.

Usai ditangkap, tersangka kemudian dibawa menuju rumah kontrakannya di Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Namun saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, petugas juga menemukan satu paket ganja di dalam kotak rokok merek Luffman warna merah yang terbungkus dengan plastik bening.

Selain itu, petugas juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu-sabu. Pengeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan keluarga tersangka.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Solok Arosuka untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.