Usai diperiksa, Wali Nagari Talang Babungo langsung ditahan

id Dana Desa,Penyelewengan Dana Desa,Kejari Solok,Talang Babungo

Usai diperiksa, Wali Nagari Talang Babungo langsung ditahan

Kejari Solok menahan tersangka dugaan penyelewengan dana desa di Nagari Talang Babungo, Solok, Rabu malam (ANTARA SUMBAR/istimewa)

​​​​​​​Arosuka (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Solok, Sumatera Barat, menahan Wali Nagari Talang Babungo, Kecamatan Giliran Gumanti pada Rabu malam (24/7), setelah sempat beberapa kali tidak memenuhi panggilan jaksa, atas diduga penyelewengan dana desa.

"Zulfatriadi datang ditemani anaknya sekitar pukul 12.00 WIB menggunakan sepeda motor. Usai diperiksa sebagai saksi, Zulfatriadi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," kata Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kejaksaan Negeri Solok, M.Anshar Wahyudin di Solok, Kamis.

Ia menyebutkan untuk sementara, tersangka dititipkan di Lapas kelas II B Solok. Tersangka dihantarkan menggunakan mobil tahanan kejaksaan sekitar pukul 20.30 WIB.

"Awalnya dia (Zulfatriadi) kami periksa sebagai saksi, dari hasil pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian langsung ditahan," sebutnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solok, Wahyudi Kuoso menjelaskan, wali nagari Talang Babungo itu diduga melakukan penyelewengan atau menyalahgunakan keuangan nagari (dana desa) anggaran 2018.

Dari sembilan item kegiatan yang dianggarkan, dua diantaranya tidak dikerjakan, satu lainnya hanya setengah jalan, sementara uangnya tetap ditarik sesuai dengan yang telah dianggarkan.

"Pengakuan tersangka, uangnya dipakai untuk keperluan pribadi, data sementara, kerugian akibat perbuatan tersangka sekitar Rp800 juta," jelas Wahyudi Kuoso didampingi Kasi Intel, Yan Subiyono.

Penitipan tersangka di Lapas kelas II B Solok dilakukan sampai pelimpahan berkas sidang di Pengadilan Tipikor Padang.

Sementara itu, tersangka utama dalam kasus penyelewengan dana desa tersebut yang merupakan bendahara nagari sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan.

"Sejauh ini, bendahara nagari sangat kooperatif dalam pemeriksaan kejaksaan, jadi untuk sementara tidak dilakukan penahanan," terangnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan 3 undang-undang RI nomor 31/ 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan UU RI nomor 31/ 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.