Petani asal Pasaman ditangkap di Solok karena sabu-sabu

id Narkoba,Polres Solok Kota

Petani asal Pasaman ditangkap di Solok karena sabu-sabu

Seorang pelajar sekolah memperlihatkan poster ajakan millenial sehat tanpa narkoba saat berkampanye memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Bundaran Digulis Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (26/6/2019). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.

Solok (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Solok Kota, Sumatera Barat, menangkap seorang petani JA (32) atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di Solok, Senin.

"Tersangka ditangkap pada Senin (22/7) sekitar pukul 19.30 Wib di Jalan By Pass, RT 002 RW 001 Kelurahan Kampai Tabu Karambie (KTK) Kecamatan Lubuk Sikarah," kata Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan melalui Kasat Narkoba, AKP Dodi Apendi di Solok, Selasa.

Ia menyebutkan JA atau TA yang merupakan Ampang Gadang Jorong Ampang Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kelurahan KTK sering terjadi transaksi narkotika.

Kemudian pelapor dan tim dari satresnarkoba melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi ada seseorang yang membawa paket sabu-sabu di depan SPBU Kampai Tabu Karambie (KTK).

Lalu anggota Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan melihat seseorang yang dicurigai sedang berdiri di depan SPBU KTK dan langsung mengamankan orang tersebut yang kemudian diketahui bernama JA.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket yang diduga narkotika golongan 1 tanaman jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam topi yang sedang dipakai pelaku.

Pihaknya juga mengamankan satu unit handphone merk Samsung warna silver hitam, satu unit handphone merk Samsung warna hitam di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan dan satu unit handphone Xiami di saku jaket sebelah kanan tersangka.

Ia menyebutkan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/ 2009 Tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.

"Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polres Solok Kota guna proses penyidikan lebih lanjut," sebutnya.