Legislator minta pemprov kaji pendirian BUMD bidang energi

id DPRD Sumbar

Legislator minta pemprov kaji pendirian BUMD bidang energi

Suasana Rapat pembahasan Ranperda pendirian BUMD PT Sumbar Energi di DPRD Sumatera Barat, Selasa (23/7). (ANTARA SUMBAR/ Mario Sofia Nasution)

Padang (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Sumatera Barat Yulfitni Djasiran meminta pemerintah provinsi melakukan kajian secara mendalam untuk mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang energi yang direncanakan bekerja sama dengan PT Rizky Bukit Barisan (RBB) dalam mengeksplorasi blok Sijunjung.

"Mendirikan BUMD itu masalah gampang namun perlu pengkajian jangan sampai pendirian ini akan sama dengan perusahaan daerah lainnya yang tidak optimal memberikan deviden," kata dia di Padang, Selasa.

Ia mengatakan pemerintah daerah diwajibkan mendirikan BUMD agar mendapat Participating Interest (PI) dari keuntungan eksplorasi yang dilakukan di blok tersebut

Pendirian perusahaan merupakan tindaklanjut dari Permen ESDM yang mengharuskan ketika ada kegiatan eksplorasi energi pemerintah daerah mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dengan syarat harus ada BUMD yang menerima dan mengelola dana tersebut.

Dia mengatakan PI yang didapat daerah sebesar 10 persen harus diiringi dengan mekanisme penerimaan yang jelas dan bagaimana penerepan bisnis dan sistem dalam porses exploitasi.

Beberapa BUMD yang dikelola oleh daerah belum signifikan dalam mengahasilkan deviden karena tidak ada kejelasan atas target yang diberikan oleh Pemprov terkait deviden.

"Kita tidak ingin terburu-buru dan ingin semuanya terang. Jangan sampai merugikan masyarakat Sumbar," katanya.

Sementara itu anggota Komisi III DPRD Sumbar Lizwandi mengatakan secara umum pihaknya menyoroti beberapa hal penting dalam pembahasan pendirian perusahaan ini.

Mulai dari penyebab pemerintah daerah terlambat mengusulkan ranperda PT Sumbar Energi serta antisipasi yang akan dilakukan apabila perseroan tidak selesai sampai batas waktu yang ditetapkan.

Kondisi PT Sumbar Energi tidak sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lainnya.

Ia juga mempertanyakan apakah lahan yang terpakai sudah dibebaskan sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.

"Apakah pemerintah daerah sudah melakukan kajian penerimaan yang diperoleh untuk mendapatkan P.I 10 persen tersebut," katanya.

Sebelumnya pendirian BUMD PT Sumbar Energi diperkirakan menerima manfaat Participating Interest (PI) 10 persen mulai dari 2023 sebesar 3,74 juta dolar, yang akan terus meningkat dari tahun ke tahun secara bertahap.

Penyesuaian pendapatan juga mempertimbangkan jumlah produksi, operasional, dan biaya investasi setiap tahunnya. Penerimaan terbesar diperkirakan terjadi pada tahun keenam yaitu sejumlah 711 juta dolar pada 2027.

Diperkirakan, perhitungan dana PI 10 persen yang dikelola oleh PT Sumbar Energi selama 19 tahun akan jadi senilai 31,75 juta dolar atau Rp476 miliar.