Daftar tujuh terpidana korupsi buronan Kejati Sumbar

id Kejati Sumbar,Buronan Korupsi,DPO Kejati Sumbar

Daftar tujuh terpidana korupsi buronan Kejati Sumbar

Kajati Sumbar Priyanto (tengah) didampingi para asisten saat menggelar jumpa pers dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa, di Padang, Senin (22/7). (ANTARA SUMBAR/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) memburu tujuh terpidana kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat ini ada tujuh DPO terpidana kasus korupsi yang belum tertangkap, dan kami berupaya menangkap para terpidana itu," kata Kepala Kejati Sumbar Priyanto, didampingi Asisten Pidana Khusus Prima Idwan Mariza, di Padang, Senin.

Pencarian dilakukan dengan menyebar foto serta identitas para terpidana, menjalankan peran intelijen, serta menjalin koordinasi dengan instansi terkait.

Tujuh terpidana kasus korupsi itu berasal dari sejumlah kabupaten atau kota yang ada di Sumatera Barat.

Pertama adalah Helwis terkait kasus di Padang, Ramli Ramonasari di Pariaman, Khusiani di Solok, Ali Basyar di Pasaman, Zafrul Zamzami di Sijunjung, dan Agustinus serta Dodi Bashwardjojo untuk kasus di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Kami akan terus memburu dan menangkap para terpidana dengan memaksimalkan peran intelijen," tegas Asisten Intelijen Kejati Sumbar Teguh Wibowo.

Sementara berdasarkan data sejak September 2018 hingga saat ini Kejati Sumbar serta jajaran telah menangkap tiga terpidana kasus korupsi yang juga pernah menjadi buronan, yakni terpidana kasus korupsi pengadaan instalasi air bersih di Kabupaten Padangpariaman, atas nama Khossan Katsidi, pada awal September 2018 di Jakarta.

Ia ditangkap saat berada di sebuah rumah makan Jalan Hos Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.30 WIB.

Lalu mantan Bupati Dharmasraya periode 2005-2010 atas nama Marlon Martua, yang tersandung kasus pengadaan lahan pembangunan RSUD Sungai Dareh pada 2009. Ia ditangkap pada akhir September 2018 di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

Terakhir adalah Eddi Warlis, yang berstatus sebagai terpidana kasus korupsi proyek Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) di dua kabupaten, dan sudah buron sekitar tujuh tahun.