Kasus Bansos Solok, Kejati Sumbar koordinasi Inspektorat hitung kerugian

id Kasus Bansos Solok,Kejati Sumbar,Inspektorat Sumbar

Kasus Bansos Solok, Kejati Sumbar koordinasi Inspektorat hitung kerugian

Kajati Sumbar Priyanto (tengah) didampingi para asisten saat menggelar jumpa pers dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa, di Padang, Senin (22/7). (ANTARA SUMBAR/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Solok.

"Sebelumnya sudah dimintakan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negaranya mengingat hingga saat ini belum di hitung oleh BPK RI dan sekarang dimintakan ke Inspektorat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Priyanto, SH MH di Padang, Senin.

Hal itu dikatakannya saat menggelar jumpa pers didampingi para asisten dalam rangka peringatan Hari Bakti Adhyaksa yang ke-59 pada 2019.

Ia mengatakan penyidikan kasus itu sudah dilakukan secara maksimal untuk segera dirampungkan.

Hanya saja diperlukan penghitungan dari BPK untuk menghitung besaran pasti berapa kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus.

"Lebih baik mematangkan proses tahap penyidikan, baru nanti dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Ia mengatakan pemeriksaan saksi dan tersangka pada tingkat penyidikan tersebut sudah selesai.

"Jadi tinggal menunggu penghitungan kerugian negara itu, kami berharap bisa lekas selesai," katanya.

Setelah hasil penghitungan selesai maka pihak kejaksaan akan segera menaikkan proses kasus ke tingkat penuntutan.

Kasus itu adalah dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dan hibah di Kabupaten Solok tahun anggaran 2009 dan 2010.

Ada dua tersangka yang sudah ditetapkan penyidik yaitu Y sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan DT bertindak sebagai Pengguna Anggaran di DPKKA Kabupaten Solok.

Mereka dijerat karena melanggar pasal 2, dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama penyidikan Kejati telah mengumpulkan berkas dan dokumen terkait kasus sebagai barang bukti, dan memeriksa sekitar empat puluh saksi.

"Alat buktinya sudah lengkap, bahkan tim turun langsung ke Solok untuk mengumpulkan berkas-berkas serta dokumen itu," kata Aspidus Kejati Prima Idwan Mariza.

Modus dalam kasus tersebut dilakukan dengan cara mencairkan dana Bansos, namun tidak diserahkan atau hanya diserahkan sebahagian kepada kelompok penerima.