Mantan Camat Koto Tangah Sudutkan PJOK

id Mantan Camat Koto Tangah Sudutkan PJOK

Padang, (Antara Sumbar) - Mantan Camat Kototangah, Amasrul yang dijadikan sebagai saksi untuk terdakwa Wisman menyudutkan PJOK dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi dana bantuan gempa untuk enam kelompok masyarakat (pokmas) di Kelurahan Dadok Tunggulhitam, Kecamatan Kototangah di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa. Amasrul sepertinya tak mau dipersalahkan. Dia justru memberikan keterangan mengejutkan yang justru membuat Asnul Zainal Abidin tersudutkan. Sebelumnya Ketua PJOK Padang, Asnul Zainal Abidin yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut menyalahkan camat, karena ikut mengesahkan data keenam pokmas. Amasrul yang kini menjabat Camat Padang Barat menegaskan, dirinya sejak awal telah mengetahui ada yang tidak beres dengan keenam pokmas tersebut. Hal itu diketahuinya setelah pihak RT setempat Mawardi mengantarkan beberapa form yang belum lengkap administrasinya, untuk dimintai tandatangan camat. "Saya tidak tahu form itu untuk pokmas mana," ujarnya. Karena kecurigaannya itu Amasrul kemudian mengumpulkan semua Tim Pendamping Masyarakat (TPM) dan fasilitator kelurahan (faskel) dan memerintahkan serta melarang tegas mereka untuk menandatangani apapun selain dari 45 pokmas resmi yang sudah ada. "Waktu itu saya sampaikan agar lurah, TPM dan faskel jangan sampai tertipu terhadap adanya indikasi pihak-pihak yang akan menyalahgunakan bantuan gempa," tuturnya. Beberapa hari setelah itu, dugaan Amasrul akhirnya terbukti. Dia mendapat kabar jika ada enam pokmas bermasalah. Namun dana tetap saja dicairkan. Setelah itu, Amasrul menelepon Asnul meminta agar Asnul jangan mencairkan dana tersebut kepada enam pokmas tersebut dengan alasan keenam pokmas itu bermasalah, tapi Asnul justru diam saja Setelah itu kemudian diadakan rapat oleh Asnul. Di dalam rapat itu Asnul kembali melakukan hal yang semestinya tidak dia lakukan. Asnul waktu itu menegaskan biar dananya sampai ke masyarakat dulu, administrasinya belakangan. "Saya bilang kalau demikian berarti itu korupsi. Asnul diminta dilakukan lagi validasi," jelasnya. Kemudian dilakukanlah validasi lagi kepada enam pokmas itu. Hasil laporan validasi dari faskel, diketahui banyak data bermasalah pada enam pokmas tersebut. Bahkan faskel menyatakan ketidaksanggupannya untuk memvalidasi karena banyak masalah yang ditemui di enam pokmas itu. Amasrul menyebutkan keenam pokmas itu yakni Nan Boneh, Nasipa, Nan Kandung, Sembilan, Lapandai dan Annisa. Keenam pokmas ini saya tidak pernah menandatangani SK-nya. "Dalam pembentukan pokmas itu saya tidak ada ikut serta," tegasnya. Sementara itu untuk terdakwa Andil Abdul Malik, agenda sidang adalah putusan sela dari majelis hakim atas eksepsi (keberatan) terdakwa terhadap surat dakwaan JPU. Dalam putusan itu, majelis hakim pimpinan Sapta Diharja bersama anggota hakim ad-hoc Emria Fitriani dan Zaleka, menyatakan menolak eksepsi terdakwa dan menyatakan dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP. "Dan memerintahkan pemeriksaan atas perkara ini dilanjutkan," tegas Sapta. Hakim menilai, eksepsi dari terdakwa yang disampaikan melalui kuasa hukum Pebrinaldi cs, pada sidang sebelumnya, tentang besaran kerugian negara dinilai kuasa hukum hanya dikira-kira, menurut hakim haruslah ditolak, karena eksepsi itu sudah masuk pada pokok perkara dan harus dibuktikan lebih lanjut di pengadilan. Begitu juga dengan tanggungjawab terdakwa, telah diuraikan JPU dengan jelas. (non)