Edarkan Narkoba, Ricy diringkus Ipda Ricardo

id narkoba, sabu-sabu

Edarkan Narkoba, Ricy  diringkus Ipda Ricardo

Ilustrasi barang bukti pengedar narkoba jenis sabu-sabu (Antaranews/Novi Abdi)

Padang, (ANTARA) - Kepolisian Sektor Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus seorang pemuda atas nama Ricy Galael (24) karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

"Ia diringkus saat akan melakukan transaksi narkoba di daerah Perumnas Pagambiran, Lubuk Begalung pada pada Minggu (21/7) pagi sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kepala Polsek Lubuk Begalung AKP Richo Fernanda, di Padang, Minggu.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat akan terjadi transaksi narkoba, sehingga dilakukan pengintaian.

Tim Operasional di bawah pimpinan Panit reskrim Polsek Lubeg Ipda Ricardo kemudian mendatangi lokasi.

Ternyata benar pelaku Ricy Galael sedang berada di lokasi di daerah Perumnas Pagambiran, Kelurahan Pagambiran Ampalu, daerah setempat.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, satu unit handphone, dan uang tunai Rp50 ribu.

Setelah itu polisi beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Lubuk Begalung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia terancam pidana karena melanggar ketentuan dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada bagian lain, Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran narkoba.

"Jika ada masyarakat yang mempunyai informasi silahkan melapor, kami akan menindaklanjuti dan menindak tegas," katanya.