Disupervisi Warsi, Enam Nagari Kluster Sumpur Kudus Sepakat Kelola Hutan Bersama

id Warsi

Disupervisi Warsi, Enam Nagari Kluster Sumpur Kudus Sepakat Kelola Hutan Bersama

Enam Wali Nagari Kluster Sumpur Kudus bersama Camat dan Perwakilan KKI Warsi. (ANTARA SUMBAR/ist)

Padang (ANTARA) - Pasca ditandatanganinya kesepahaman bersama enam nagari di kluster sumpur kudus untuk Pengelolaan Hutan secara bersama pada bulan maret lalu, dinamika dalam pengelolaan bersama hutan di kluster Sumpur Kudus sudah memasuki tahapan yang lebih kongkret untuk perumusan aturan bersama.

Pada hari Jum’at (19/7) enam wali nagari dari kluster sumpur kudus, yakni Wali Nagari Sumpur Kudus, Unggan, Tanjung Labuh, Silantai, Tanjung Bonai Aur (TBA), dan Mangganti berkumpul dengan difasilitasi oleh camat Sumpur Kudus, Roni Satria.

Bertempat di kantor camat Sumpur Kudus, enam Wali Nagari bersepakat untuk mengkongkretkan Kesepahaman Bersama sebelumnya menjadi Peraturan bersama Wali Nagari yang lebih memiliki daya ikat kuat.

Pada kesempatan itu juga disampaikan potensi-potensi yang dimiliki oleh masing-masing nagari agar semua terintegrasi satu sama lain.

“Pada prinsipnya, dari nagari unggan sampai sumpur kudus memiliki potensi. Manganti: Gua, payau dan tanaman HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu), Silantai: puncak batu dindiang dan tanaman HHBK, Unggan: air terjun murai tinggi dan tanaman HHBK, TBA: potensi pohon pinus. Oleh karena adanya potensi yang belum termanfaatkan maksimal perlu pengolahan lanjut untuk memaksimalkan potensi main-masing ” sebut Yudi, Fasilitator Komunitas KKI Warsi.

Sebelum itu, perlu agar dilakukan identifikasi potensi yang lebih spesifik dan jeli. Hal ini dimaksudkan agar terpetakan potensi di masing-masing nangari, di nagari mana potensi HHBK, misalnya rotan atau manau yang lebih banyak, dan di nagari mana potensi itu tidak terlalu dominan, namun dari segi potensi lain, semisal ekowisata (jasa lingkungan). Sehingga, semuanya bisa saling mendukung dan menguatkan.

“Jika potensi sudah dikaji secara menyeluruh, itu akan diadakan rapat nagari. Di nagari akan dirapatkan mana potensi yang mungkin akan dilakukan potensi bersama, dan mana potensi lokal yang akan dikelola oleh nagari masing-masing,” terang Irwan Kudus, selaku Wali Nagari Sumpur Kudus. “Untuk potensi wisata sudah akan dimasukkan sebagai penyangga geopark silokek kabupten Sijunjung,” sambungnya.

Namun, koordinasi antar nagari dalam bentuk peraturan bersama tidak bisa dilepaskan begitu saja secara otonomi dikerjakan langsung oleh pemerintahan masing-masing nagari. Mesti ada fasilitasi dari Warsi untuk terus mengawal, sementara Kecamatan bertindak sebagai pengarah sekaligus supervisor.

“Kami berharap agar warsi tetap mengawal tindak lanjut untuk potensi nagari masing-masing selaku konsultan. Sehingga potensi dapat dimaksimal. Soal anggaran, pihak kecamatan akan mengusahakan dari APBD nagari. Agar nagari ini berkembang secara cepat,” jelas Roni Satria, Camat Sumpur Kudus.

Dilain sisi, upaya untuk membentuk pengelolaan bersama satu kluster di Kecamatan Sumpur Kudus dan segera akan dikongkretkan dalam sebuah Peraturan Bersama Wali Nagari merupakan langkah maju.

Upaya ini mesti didukung sepenuhnya, karena secara payung hukum semua sudah bersinergi dengan peraturan hukum yang lebih tinggi, seperti Pergub misalnya. Sehingga tidak ada lagi hambatan secara hukum.

“Bulan Mei lalu dengan difasilitasi Warsi bersama Dinas Kehutanan Sumatera Barat telah diadakan diseminasi Peraturan Gubernur Sumatera Barat, yakni Pergub no 52. Tahun 2018 tentang fasilitasi perhutanan sosial. Pergub ini akan mengakomodir tiga hal: sarana prasarana, kelembagaan, anggaran. Enam SKPD provinsi pun turut andil menandatangani perhutanan sosial. Ada dinas pertanian, dinas kehutanan, dinas pariwisata, dinas lainnya. Jadi hendaknya kita terkoneksi dengan pengelolaan bersama yang akan kita ajukan ke 6 skpd yang sudah ada,” jelas Asrul Aziz, Koordinator Lapangan KKI Warsi. (*)