45 Anggota DPRD Agam 2019-2024 segera dilantik, ini tanggalnya

id dprd agam

45 Anggota DPRD Agam 2019-2024 segera dilantik, ini tanggalnya

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam, Taslim (Antara Sumbar/istimewa)

Lubukbasung, (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menjadwalkan rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah anggota DPRD terpilih masa jabatan 2019-2024 pada Rabu 7 Agustus 2019.

"Ini sesuai jadwal yang telah disusun dan disepakati oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD setempat," kata Wakil Ketua DPRD Agam, Taslim di Lubukbasung, Minggu.

Ia mengatakan pelantikan itu akan berlangsung di Aula Utama DPRD setempat.

Jadwal ini sudah disusun pada akhir Juni 2019 dan rapat pleno terakhir pada 7 Agustus 2019.

Namun KPU Agam belum menentukan jadwal rapat pleno penetapan calon terpilih, penetapan hasil perolehan kursi dan perolehan suara.

Dalam waktu dekat, tambahnya, Sekretaris Dewan melakukan koordinasi dengan KPU Agam dalam memastikan jadwal rapat pleno tersebut.

"Apabila ada pergeseran, maka kita akan menjadwalkan ulang sidang paripurna pengucapan sumpah anggota DPRD terpilih," katanya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Agam, Alhadi mengatakan rapat pleno penetapan calon terpilih, penetapan hasil perolehan kursi dan perolehan suara setelah putusan MK.

"Sidang putusan itu paling cepat dilakukan MK pada Selasa (6/8) dan ini sesuai dengan jadwal sidang MK," katanya.

Hasil putusan itu di kirim MK ke KPU setempat setelah sidang dan KPU Agam akan mengagendakan sidang pleno satu hari setelah menerima hasil putusan tersebut.

Setelah pleno dilakukan, tambahnya, hasil pleno disampaikan ke bupati dan bupati menyerahkan ke Gubernur Sumbar untuk pelantikan.

"Ini tahapan yang harus dilakukan karena tanggung jawab kita hanya sampai pengusulan pelantikan dan selebihnya ranah pemerintah daerah," katanya.

Ia menambahkan saat ini ada satu gugatan sedang dalam proses sidang di MK.

Gugatan itu diajukan oleh calon legislatif dari PAN atas nama Riki Syaiful di daerah pemilihan Agam empat meliputi Kecamatan Baso, Ampekangkek, Canduang.

Pemohon mengajukan gugatan di empat TPS terkait surat suara yang tidak sah miliknya.

Dengan kondisi itu selisih suara dari calon legislatif dari PPP atas nama Ridwan Suhaili sebanyak 26 suara.

Sementara hasil rapat pleno KPU Agam, selisih suara antara Riki Syaiful dan Ridwan Suhaili sebanyak empat suara, sehingga Ridwan Suhaili memperoleh kursi sembilan di Dapil Agam empat.