Komisi Kejaksaan bantah Ombudsman, sangkal kejaksaan tunda tindak lanjut pelaporan

id Komjak,Komisi Kejaksaan,Ombudsman

Komisi Kejaksaan bantah Ombudsman, sangkal kejaksaan tunda tindak lanjut pelaporan

Komisiner Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak di Jakarta, Jumat (19/07/2019). (ANTARA/Kuntum Khaira Riswan)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Kejaksaan (Komjak) membantah laporan dari Ombudsman yang mengatakan kejaksaan menunda tindak lanjut pelaporan dari masyarakat

“Sebenarnya kejaksaan paling kecil 30 (laporan) tahun ini dibanding yang lain berarti tingkat pelanggaran yang dinilai oleh masyarakat kecil. Tapi masyarakat tidak mengerti detail permasalahannya,” ujar Komisioner Komjak Barita Simanjuntak di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, masyarakat kerap keliru menilai permasalahan yang sedang ditangani oleh kejaksaan khususnya pada kasus P-19 yakni pengembalian berkas perkara dari kejaksaan kepada kepolisian untuk dilengkapi kembali.

“Kalau sudah penyidikan lalu masuk ke kejaksaan ada P-19 itu kembali lagi berkasnya, itu yang belum cukup dimengerti dengan baik,” ujar Barita.

Lebih lanjut ia berharap agar ada penguatan pada P-19 guna adanya kepastian kewenangan perkara di tangan lembaga mana sehingga ada kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan lebih baik.

“Apabila jaksa P-19 maka dikembalikan, kewajiban penyidik untuk memenuhi dan mengembalikan kembali agar berkas itu lengkap belum ada sanksinya. Sehingga jaksa belum bisa mengambil alih, itu yang tidak di KUHP,” tuturnya.

Barita berpendapat pada KUHP tidak disebutkan bahwa jaksa bisa mengambil alih agar perkara selesai sehingga hal tersebut kerap menjadi penyebab lamanya penanganan kasus.

Sebelumnya Ombudsman memanggil Komjak karena banyaknya laporan dari masyarakat terkait kejaksaan dengan 30 laporan dengan setengahnya terkait penundaan berlarut.