Lubukbasung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menangkap RH (38) yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, dan daun ganja di rumahnya di Bawah Kalumpang, Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjungraya, Kamis (18/7) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Elvis Susilo dan Paur Humas Aiptu Septa Beni di Lubukbasung, Kamis, mengatakan anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, satu paket daun ganja, timbangan digital satu unit, uang Rp2,8 juta dan lainnya.
"Tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Ia mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar terkait sering terjadinya transaksi narkotika di daerah itu.
Atas laporan itu pihaknya mengerahkan anggota Opsnal Polres Agam untuk menindaklanjutinya.
Sesampai di rumah tersangka, anggota menggedor pintu depan rumah dan tersangka membuka pintu.
Anggota langsung menanyakan lokasi tersangka penyimpanan narkotika dan tersangka akhirnya menjawab disimpan dalam lemari.
"Tersangka langsung diamankan dan anggota melakukan penggeledahan di dalam lemari dan menemukan barang bukti narkotika tersebut," katanya.
Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat satu jo pasal 112 ayat satu Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia mengakui kasus ini merupakan penangkapan yang ke 23 kali semenjak Januari sampai 18 Juli 2019. Pada 2017 sebanyak 27 kasus, dan 2018 sebanyak 29 kasus.
Agar kasus ini berkurang, Polres Agam terus melakukan kerja sama dengan pihak sekolah terkait kurikulum tentang pengintegrasian pembelajaran bahaya penyalahgunaan narkoba bagi siswa.
Selain itu mengadakan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika bagi masyarakat dan pelajar.
"Dengan cara ini kasus penyalahgunaan narkotika akan berkurang di wilayah hukum Polres itu," katanya. (*)
Berita Terkait
Polres Pasaman Barat tangkap tiga pengedar narkotika
Kamis, 18 April 2024 16:59 Wib
Polres Agam ungkap 13 kasus narkotika selama 3,5 bulan
Kamis, 18 April 2024 14:02 Wib
Polres Agam tangkap pemuda sedang pesta narkotika di tepi sungai
Selasa, 16 April 2024 15:01 Wib
Polres Agam tangkap DPO pencuri telpon genggam simpan narkotika
Rabu, 3 April 2024 15:13 Wib
Polres Agam tangkap dua remaja bawa narkotika
Rabu, 27 Maret 2024 18:25 Wib
Polres Agam tangkap tiga pengedar narkotika dengan barang bukti 20 paket
Selasa, 26 Maret 2024 17:00 Wib
Kasus peredaran narkotika di Kabupaten Bogor
Selasa, 26 Maret 2024 13:33 Wib
Polres Agam tangkap seorang petani edarkan narkotika
Jumat, 22 Maret 2024 19:48 Wib