Polres Agam tangkap pengedar sabu-sabu dan ganja di rumahnya

id pengedar narkotika

Polres Agam tangkap pengedar sabu-sabu dan ganja di rumahnya

RH (38) tersangka pengedar narkotika yang ditangkap di Bawah Kalumpang, Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayur, Kecamata Tanjungraya, Kabupaten Agam, Kamis (18/7) sekitar pukul 03.00 WIB. (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menangkap RH (38) yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, dan daun ganja di rumahnya di Bawah Kalumpang, Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjungraya, Kamis (18/7) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Elvis Susilo dan Paur Humas Aiptu Septa Beni di Lubukbasung, Kamis, mengatakan anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, satu paket daun ganja, timbangan digital satu unit, uang Rp2,8 juta dan lainnya.

"Tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar terkait sering terjadinya transaksi narkotika di daerah itu.

Atas laporan itu pihaknya mengerahkan anggota Opsnal Polres Agam untuk menindaklanjutinya.

Sesampai di rumah tersangka, anggota menggedor pintu depan rumah dan tersangka membuka pintu.

Anggota langsung menanyakan lokasi tersangka penyimpanan narkotika dan tersangka akhirnya menjawab disimpan dalam lemari.

"Tersangka langsung diamankan dan anggota melakukan penggeledahan di dalam lemari dan menemukan barang bukti narkotika tersebut," katanya.

Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat satu jo pasal 112 ayat satu Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ia mengakui kasus ini merupakan penangkapan yang ke 23 kali semenjak Januari sampai 18 Juli 2019. Pada 2017 sebanyak 27 kasus, dan 2018 sebanyak 29 kasus.

Agar kasus ini berkurang, Polres Agam terus melakukan kerja sama dengan pihak sekolah terkait kurikulum tentang pengintegrasian pembelajaran bahaya penyalahgunaan narkoba bagi siswa.

Selain itu mengadakan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika bagi masyarakat dan pelajar.

"Dengan cara ini kasus penyalahgunaan narkotika akan berkurang di wilayah hukum Polres itu," katanya. (*)