Beruang madu yang terjerat di kebun warga Talamau Pasaman Barat dievakuasi

id Evakuasi beruang

Beruang madu yang terjerat di kebun warga Talamau Pasaman Barat dievakuasi

BKSDA Resor Pasaman saat mengevakuasi beruang madu yang terjerat di kebun warga Talamau, Pasaman Barat, Rabu (17/7).

Simpang Empat, (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Resor Pasaman mengevakuasi seekor beruang madu (Helarctos malayanus) yang terjerat di lokasi kebun warga di Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat.

"Beruang madu itu telah kita evakuasi ke kawasan hutan Konservasi Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang," kata Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra di Simpang Empat, Kamis.

Ia mengatakan beruang yang ke luar dari kawasan hutan lindung setempat terjerat perangkap yang dipasang oleh warga.

Perangkap tersebut awalnya dipasang untuk mengurangi gangguan hama babi yang mengganggu tanaman di kebun warga.

Mendapat informasi itu, Tim BKSDA Resor Pasaman langsung datang ke lokasi dan melaksanakan evakuasi dengan melibatkan tenaga medis kesehatan hewan dari Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.

Sebelum jerat dilepaskan, satwa langka dan dilindungi tersebut dibius dengan menembakkan sumpit oleh petugas BKSDA bersama dokter hewan.

"Setelah itu beruang dipindahkan ke kandang transit yang sudah dipersiapkan," katanya.

Kemudian pihaknya mengevakuasi beruang ke kantor BKSDA di Lubuk Sikaping, Pasaman. Tim melakukan observasi oleh medis dan diketahui satwa tersebut tidak mengalami cacat atau luka yang serius.

Sehingga diputuskan satwa tersebut dilepas ke dalam kawasan hutan Konservasi Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang.

Ia menjelaskan berdasarkan catatan BKSDA, di lokasi terjeratnya satwa beruang tersebut sudah beberapa kali terjadi hal yang sama, sehingga hal ini akan menjadi perhatian serius pihak BKSDA.

Ke depannya pihaknya akan melaksanakan eksplorasi dan operasi pembersihan jerat satwa di lokasi tersebut terutama dalam kawasan hutan lindung di daerah itu.

Ia menegaskan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang melakukan menangkap, membunuh, melukai, memiliki, menyimpan, mengangkut, memelihara dan memperniagakan satwa dilindungi.

"Satwa itu baik dalam keadaan hidup atau pun mati beserta bagian-bagian tubuhnya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," tegasnya. (*)