Simpang Empat, (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Resor Pasaman mengevakuasi seekor beruang madu (Helarctos malayanus) yang terjerat di lokasi kebun warga di Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat.
"Beruang madu itu telah kita evakuasi ke kawasan hutan Konservasi Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang," kata Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra di Simpang Empat, Kamis.
Ia mengatakan beruang yang ke luar dari kawasan hutan lindung setempat terjerat perangkap yang dipasang oleh warga.
Perangkap tersebut awalnya dipasang untuk mengurangi gangguan hama babi yang mengganggu tanaman di kebun warga.
Mendapat informasi itu, Tim BKSDA Resor Pasaman langsung datang ke lokasi dan melaksanakan evakuasi dengan melibatkan tenaga medis kesehatan hewan dari Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.
Sebelum jerat dilepaskan, satwa langka dan dilindungi tersebut dibius dengan menembakkan sumpit oleh petugas BKSDA bersama dokter hewan.
"Setelah itu beruang dipindahkan ke kandang transit yang sudah dipersiapkan," katanya.
Kemudian pihaknya mengevakuasi beruang ke kantor BKSDA di Lubuk Sikaping, Pasaman. Tim melakukan observasi oleh medis dan diketahui satwa tersebut tidak mengalami cacat atau luka yang serius.
Sehingga diputuskan satwa tersebut dilepas ke dalam kawasan hutan Konservasi Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang.
Ia menjelaskan berdasarkan catatan BKSDA, di lokasi terjeratnya satwa beruang tersebut sudah beberapa kali terjadi hal yang sama, sehingga hal ini akan menjadi perhatian serius pihak BKSDA.
Ke depannya pihaknya akan melaksanakan eksplorasi dan operasi pembersihan jerat satwa di lokasi tersebut terutama dalam kawasan hutan lindung di daerah itu.
Ia menegaskan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang melakukan menangkap, membunuh, melukai, memiliki, menyimpan, mengangkut, memelihara dan memperniagakan satwa dilindungi.
"Satwa itu baik dalam keadaan hidup atau pun mati beserta bagian-bagian tubuhnya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," tegasnya. (*)
Berita Terkait
Beruang madu rusak perkebunan tebu di Marambuang Agam
Jumat, 22 Desember 2023 16:01 Wib
Pasangan suami istri di Kabupaten Solok diserang beruang
Sabtu, 5 Agustus 2023 7:20 Wib
Beruang madu yang kerap melintas di Kelok 44 Agam akhirnya masuk kandang jebak
Selasa, 22 Maret 2022 15:34 Wib
Sembilan hari dipasang, beruang madu akhirnya masuk ke kandang jebak KSDA Maninjau (Video)
Rabu, 16 Maret 2022 12:22 Wib
BKSDA sebut konflik manusia-beruang madu dampak kekurangan makanan
Kamis, 10 Maret 2022 15:27 Wib
Beruang rusak kebun warga Matua Agam, KSDA pasang kandang jebak (Video)
Senin, 7 Maret 2022 17:18 Wib
Resor KSDA Agam pasang jebakan evakuasi beruang di Matua
Sabtu, 29 Januari 2022 18:54 Wib
Beruang madu terjerat jerat babi hutan di Solok Selatan, BKSDA Sumbar berhasil mengevakuasi
Selasa, 25 Januari 2022 13:21 Wib