Medan (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur berhasil menangkap komplotan begal yang kerap melakukan aksi pencurian dan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan cara menunggu mangsanya di depan mini market Indomaret.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah IA alias Gopal (24), MF alias Popoy (17) dan SY alias Yoyo (21).
"Mereka biasa nongkrong di Indomaret. Begitu melihat ada korban yang bisa dijadikan mangsa, mereka langsung beraksi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Medan Timur Kompol M.Arifin saat melakukan paparan di Mapolrestabes Medan, Selasa.
Ia menambahkan, para pelaku komplotan begal tersebut cukup sadis dalam melakukan aksinya. Para pelaku menyerempet korban hingga terjatuh, dan kemudian berpura-pura menolong korban.
"Saat korban lengah, maka tiga pelaku ini mulai beraksi. Yang satu pura-pura menolong, sedangkan temannya langsung membawa kabur kendaraan," jelasnya
Ketiga palaku begal tersebut, jelas Kombes Dadang, diamankan petugas Polsek Medan Timur di lokasi berbeda. Penangkapan tersebut berawal dari ditangkapnya Gopal yang merupakan pimpinan komplotan begal oleh petugas di tempat persembunyiannya di Jalan Pancing, Gang Seroja, Kecamatan Medan Deli, Senin (15/7).
Dari pengakuan Gopal, petugas kembali menangkap dua rekannya yang terlibat dalam aksi perampokan terhadap korban di jalan Perkebunan Pulau Brayan.
"Penangkapan dua rekannya tersebut atas keterangan Gopal. Keduanya diamankan di rumah mereka masing-masing," jelasnya.
Dadang menuturkan, komplotan begal pimpinan Gopal ini dalam melakukan aksinya tidak segan-segan melukai korbannya yang melawan.
"Setelah melakukan aksinya, para pelaku kemudian berpindah tempat dan kembali mencari korban lainnya. Target mereka adalah wanita dan anak muda," tuturnya.
Dari catatan kepolisian, dalam sepekan komplotan ini sudah melakukan aksi pembegalan sebanyak lima kali di sejumlah lokasi di Medan.
"Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga pelaku. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," ungkap Dadang.
Berita Terkait
Polisi kejar begal di Jalan Lintas Bengkulu-Sumbar
Kamis, 4 April 2024 10:40 Wib
Penangkapan kawanan begal sepeda motor bersenjata api
Selasa, 9 Januari 2024 21:08 Wib
Pemberantasan begal sepeda motor
Rabu, 31 Mei 2023 11:08 Wib
Polisi tangkap pelaku begal payudara yang meresahkan kaum wanita di Bukittinggi
Rabu, 1 Februari 2023 11:47 Wib
Polisi amankan pelaku begal payudara di TMSBK Bukittinggi
Minggu, 22 Januari 2023 19:37 Wib
Diduga begal payudara, seorang mahasiswa di Pasbar diamankan
Senin, 15 Agustus 2022 14:34 Wib
Polisi tangkap mahasiswa pelaku begal payudara
Minggu, 8 Mei 2022 13:05 Wib
Masih viral di media sosial meski dua begal yang tewas di tangan korbannya telah dikubur
Kamis, 14 April 2022 12:56 Wib