Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta masyarakat untuk mewaspadai beredarnya layanan aplikasi teknologi finansial (tekfin) ilegal atau yang tidak terdaftar untuk menghindari terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan data.
"Kalau ada fintech nakal maka kami tutup. Kalau tidak terdaftar, kami kan tidak tau dia (tekfin) itu siapa. Tapi masyarakat masih banyak yang suka yang tidak terdaftar atau memang tidak mengerti," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam seminar Mencari Format Fintech Yang Ramah Konsumen di Bursa Efek Indonesia, Selasa.
Berdasarkan data dari Satgas Waspada Investasi, sejak 2018 hingga Mei 2019 telah menemukan 1.087 tekfin "peer to peer lending" ilegal atau tanpa izin OJK. Resiko yang ditimbulkan akibat meminjam dari tekfin ilegal tersebut seperti bunga tinggi, penyalahgunaan data, intimidasi, hingga kejahatan siber.
Menurut dia, keberadaan tekfin ilegal tidak bisa dibendung. Meski telah ditindak namun mereka bisa muncul lagi dalam waktu singkat karena kemudahan akses teknologi. "Sore kami tutup besok pagi sudah buka lagi," kata dia.
Maka dari itu, ia mendorong masyarakat agar menggunakan layanan tekfin yang terdaftar di OJK. Mereka bisa mengetahui daftar tekfin resmi dengan mengakses di situs OJK.
Tekfin yang terdaftar ini selalu mendapatkan pengawasan dari OJK. Sehingga apabila terbukti melanggar ketentuan bisa dikenakan sanksi hingga pancabutan.
Dalam penyelenggaraan usaha, kata dia, tekfin harus mengikuti kaidah-kaidah seperti perlindungan konsumen, transparansi, tidak melakukan penyelewengan data, tidak mengintimidasi nasabah, dan bisnis yang dijalankan bukan jangka pendek atau sekedar Hit and Run.
"Pada prinsipnya data nasabah dilindungi, kalau disebar maka melanggar etika dan masuk ke Cyber Crime. Kita akan mudah memberikan sanksi dan mencabut izin platform Fintech yang teregister apabila melanggar kaidah yang disepakati asosiasi," katanya.
OJK juga meminta asosiasi untuk melakukan edukasi kepada konsumen, terutama yang memiliki pengetahuan minim terhadap keuangan. Segmen masyarakat yang tak tersentuh bank ini menjadi sasaran empuk bagi tekfin ilegal.
"Juga waspadai nasabah yang tidak bertanggung jawab. Asosiasi harus punya data base juga," katanya.
Berita Terkait
Berkurangnya beban finansial dan administrasi akreditasi PT berkat merdeka belajar
Rabu, 30 Agustus 2023 11:19 Wib
Anak muda dominasi wirausahawan baru di masa pandemi
Kamis, 28 Juli 2022 9:22 Wib
Genpro dan Salimah Sumatera Barat angkatkan kegiatan UMKM Melek Finansial
Minggu, 19 Desember 2021 15:08 Wib
Memanfaatkan enam "Fintamin" untuk menjaga ketahanan finansial keluarga
Jumat, 12 November 2021 11:21 Wib
Edukasi keuangan digital jadi fokus pemerintah dan pelaku industri
Sabtu, 9 Oktober 2021 11:38 Wib
Terhalang kebijakan finansial, Neymar ingin kembali ke Barcelona sebelum Messi pergi
Kamis, 9 September 2021 6:18 Wib
Kurangi beban finansial, Barcelona pinjamkan Miralem Pjanic ke klub liga Turki Besiktas
Jumat, 3 September 2021 6:35 Wib
Penertiban anak jalanan di Kota Padang terkendala finansial
Senin, 24 Mei 2021 20:13 Wib