Padang, (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat mencatat sebanyak 348 ribu orang atau 6,42 persen penduduk di provinsi itu masuk kategori miskin berdasarkan hasil pendataan pada Maret 2019.
"Jumlah penduduk miskin Sumbar mengalami penurunan sebanyak 5.001 orang dibandingkan September 2018 yang mencapai 353 ribu jiwa," kata Kepala BPS Sumbar Sukardi di Padang, Senin.
Ia memaparkan angka tersebut berada di bawah rata-rata nasional yang saat ini tercatat mencapai 9,41 persen.
Jumlah penduduk miskin di Sumbar sejak September 2016 terus mengalami penurunan bahkan pada Maret 2019 merupakan urutan sembilan terendah di Tanah Air.
"Pada Maret 2017 mencapai 6,87 persen, September 2017 6,75 persen, Maret 2018 6,65 persen, September 2018 6,55 persen dan Maret 2019 menjadi 6,42 persen," kata dia.
Ia mengungkap dari 353 ribu jiwa penduduk miskin di Sumbar sebanyak 226 ribu jiwa berada di perdesaan dan 121 ribu jiwa tinggal di perkotaan.
Penyebab kemiskinan di Sumbar masih dominan pengeluaran untuk makanan sebesar 75,91 persen dan bukan makanan 24,09 persen, ujarnya.
Ia merinci penyumbang kemiskinan terbesar di perkotaan adalah beras dengan andil 21,25 persen, rokok 15,57 persen, cabai merah 3,60 persen, telur ayam ras 3,31 persen, tongkol 3,06 persen, daging ayam ras 2,69 persen, roti 2,27 persen, gula pasir 1,86 persen dan tahu 1,34 persen.
Sementara di perdesaan penyumbang garis kemiskinan beras dengan andil 27,51 persen, rokok 14,62 persen, cabai merah 3,60 persen, telur ayam ras 2,908 persen, tongkol 2,94 persen, roti 2,77 persen, daging ayam ras 2,25 persen, roti 2,77 persen, bawang merah 2,26 persen, gula pasir 2,38 persen dan tahu 1,25 persen.
Sedangkan garis kemiskinan Sumbar mencapai Rp503.652 per kapita atau Rp2.901.036 per rumah tangga yang berada di bawah Upah Minimum Provinsi yang mencapai Rp2,89 juta.
"Artinya keluarga yang pengeluaran rata-rata per kapita per bulan setara dengan Rp2,9 juta maka masuk kategori miskin," lanjutnya
Ia mengemukakan dalam mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang memandang kemiskinan sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi, memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.
"Dengan pendekatan ini persentase penduduk miskin dihitung terhadap total penduduk," kata dia.
Sementara metode yang digunakan menghitung garis kemiskinan terdiri atas dua komponen yaitu garis kemiskinan makanan dan garis kemiskinan nonmakanan.
Garis kemiskinan makanan merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2.100 kilo kalori per kapita per hari.
Berita Terkait
Gubernur Sumbar: Cuaca ekstrem dapat pengaruhi inflasi di daerah
Kamis, 18 April 2024 10:51 Wib
Densus tangkap tujuh anggota kelompok teroris JI di Sulteng
Kamis, 18 April 2024 10:15 Wib
Kecelakaan lalu lintas pada operasi ketupat 2024 di Pasaman Barat turun
Rabu, 17 April 2024 19:50 Wib
Polri ekshumasi korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sawahlunto
Rabu, 17 April 2024 14:06 Wib
Dua warga meninggal dunia akibat kecelakaan di Agam selama Operasi Ketupat
Rabu, 17 April 2024 13:29 Wib
Hendri Septa Serahkan Bansos Sembako bagi 3.457 KPM di Kecamatan Lubuk Begalung
Rabu, 17 April 2024 9:43 Wib
Stray Kids berkolaborasi dengan Charlie Puth AS di single terbaru
Rabu, 17 April 2024 9:02 Wib
Harga emas Antam stabil di angka Rp1,321 juta per gram
Rabu, 17 April 2024 9:01 Wib