Sukseskan program jaminan sosial, Solok Selatan terima penghargaan BPJS Ketenagakerjaan

id Yulian Efi,solok selatan,padang,sumbar,BPJS

Sukseskan program jaminan sosial, Solok Selatan terima penghargaan BPJS Ketenagakerjaan

Sekretaris Daerah Solok Selatan Yulian Efi (kiri) menerima penghargaan dari Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Solok Azhar saat apel pagi ASN, di halaman kantor Bupati setempat di Padang Aro, Senin.  (Antara Sumbar/Erik IA)

Padang Aro, (ANTARA) - Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai sudah mendukung terselenggaranya jaminan sosial terhadap pekerja dengan mendaftarkan tenaga kerja Non ASN dalam jaminan sosial.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Solok Azhar di Padang Aro, Senin, mengatakan dari 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Solok Selatan 11 OPD telah mendaftarkan tenaga kerja Non ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ke depan diharapkan seluruh OPD bisa mengikutinya agar hak pekerja mendapat jaminan sosial bisa terjamin.

Selain itu katanya, sebanyak 29 Wali Nagari juga telah mendaftarkan perangkat nagarinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami berharap seluruh OPD dan Wali Nagari mengikutisertakan tenaga kerja Non ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan cabang Solok memberi penghargaan kepada Pemkab Solok Selatan karena telah mendukung pekerja mendapat jaminan sosial.

Selain memberikan penghargaan BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan Kematian untuk ahli waris dari tiga orang pekerja di daerah itu.

Jaminan Kematian tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Solok Azhar kepada ahli waris dari almarhum Wahyunal Yatim karyawan PT KSI sebesar Rp65 juta, almarhum Roziza Eka Putra karyawan BMT Rp44 juta dan almarhum Syafri Cap karyawan PT BPSJ Rp56 juta.

Sekretaris Daerah Solok Selatan Yulian Efi, mengatakan pemerintah setempat selalu mendukung kebijakan dan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan peserta BPJS Ketenagakerjaan termasuk Tenaga Kontrak Daerah se-Kabupaten Solok Selatan.

"Perlu diingat bahwa BPJ S ketenagakeijaan merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial yang harus didukung oleh Pemerintah Daerah," ujarnya.

Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga pemerintah yang memberikan perlindungan kepada pekerja jika terjadi kecelakaan kerja, maupun kematian baik meninggal akibat kecelakaan kerja maupun meninggal karena sakit.

"Ini merupakan hak dasar bagi tenaga kerja yang semestinya diberikan oleh pemberi kerja, untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya ketika terjadi kecelakaan kerja, kematian, atau dalam usia tidak produktif lagi untuk bekerja," ujarnya.

Melalui berbagai programnya, BPJS Ketenagakerjaan berusaha memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)