Pasar penampungan untuk Pedagang Pasar Lubuk Alung segera dibangun

id Pasar penampjngan

Pasar penampungan untuk Pedagang Pasar Lubuk Alung segera dibangun

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit (tengah) bersama Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur (dua kanan) sedang meninjau lokasi kebakaran Pasar Lubuk Alung, Sumbar, Minggu (14/7). (ANTARA SUMBAR/Aadiaat MS)

Parit Malintang (ANTARA) - Pasar penampungan untuk menampung korban kebakaran Pasar Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) akan segera dibangun dengan dana dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rp300 juta.

"Dana tersebut dari Baznas provinsi senilai Rp200 juta dan Kabupaten Padang Pariaman Rp100 juta," kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit saat meninjau lokasi kebakaran Pasar Lubuk Alung, Minggu.

Ia mengatakan setidaknya dalam satu bulan pasar penampungan tersebut dapat dibangun sehingga dapat kembali berjualan seperti biasa.

Sedangkan untuk modal usaha pedagang, lanjutnya ia meminta agar pemerintah daerah setempat dapat memfasilitasi pedagang untuk pinjaman kepada Bank Nagari.

"Kalau pedagang yang sudah ada modal masih bisa berjualan kembali, bagaimana kalau pedagang yang modalnya habis," katanya.

Ia menyampaikan dirinya pernah meminta ke Kementerian Dalam Negeri agar kebakaran juga ditanggung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) namun hal itu belum direspon.

"Jadi kalau dapat, yang ditanggung BNPB itu tidak hanya bencana alam saja namun kebakaran juga," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur mengatakan selain dari Baznas juga ada pihak lainnya yang akan membantu pembangunan pasar penampungan.

Ia menyebutkan adapun pihak tersebut yaitu dari Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Pusat dan salah satu developer.

Rencananya pasar penampungan tersebut akan mengakomodir 110 korban yang merupakan pedagang di Pasar Lubuk Alung dari 150 kios yang terbakar pada Kamis malam (11/7).

"Sedangkan 40 kios kosong saat terbakar," ujar dia.

Ia berharap dengan adanya pasar penampungan tersebut maka pedagang dapat berjualan kembali seperti biasa.(*)