Meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris Tarjan terima JKK Rp145 juta

id BPJS Ketenagakerjaan,Santunan Kematian

Meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris Tarjan terima JKK Rp145 juta

Kepala Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) BPJS-TK Cabang Solok, Shinta Sofrayanti (tiga kanan) memberikan secara simbolis santunan kecelakaan kerja kepada Mahmud yang merupakan ahli waris salah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan, di Dharmasraya, Jumat (ANTARA SUMBAR/istimewa)

Padang Aro (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Solok menyerahkan jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp145 juta kepada ahli waris Tarjan yang meninggal akibat kecelakaan saat bekerja.

Kepala Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) BPJS-TK Cabang Solok, Shinta Sofrayanti, saat dihubungi di Solok, Jumat, mengatakan, santunan yang diserahkan terdiri dari kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp106 juta, jaminan kematian Rp24 juta, Jaminan Hari Tua Rp12 juta dan Jaminan Pensiun berkala Rp3 juta.

"Santunan ini merupakan tanggung jawab kami kepada seluruh peserta BPJS-TK jika mengalami kecelakaan kerja dan inilah manfaat bagi pekerja sebagai peserta," ujarnya.

Santunan sebesar Rp145 juta diberikan oleh Kepala Bidang Umum dan SDM kepada ahli waris Tarjan yaitu Mahmud di Kantor Perintis Dharmasraya.

Dia mengatakan, pihaknya menjamin bahwa peserta BPJS ketenagakerjaan akan mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku.

"Sudah menjadi kewajiban kami untuk memenuhi hak peserta ataupun ahli warisnya. Semoga santunan ini bisa meringankan beban dan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," katanya.

Dia mengimbau, masyarakat pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS-TK, agar memperoleh jaminan perlindungan sosial dari berbagai risiko kerja di lapangan.

BPJS Ketenagakerjaan mempunyai empat program jaminan antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun.

Untuk menjamin hak pekerja di perusahaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok menggandeng Kejaksaan sebagai pengacara negara.

Kerja sama dengan Kejaksaan untuk memberikan penyadaran kepada setiap perusahaan atau pemberi kerja tentang pentingnya pemberian jaminan sosial kepada setiap karyawannya, karena memang hingga kini tidak sedikit yang belum menyadarinya.

Upaya ini juga untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya memberikan jaminan sosial terhadap karyawan.