Tersandung kasus pajak, Pique harus bayar denda Rp33 miliar

id Gerard Pique,Barcelona,Penggelapan Pajak

Tersandung kasus pajak, Pique harus bayar denda Rp33 miliar

Gerard Pique saat konfrensi pers setelah mengakusisi FC Andorra pada 12 April 2019.(AFP/RAYMOND ROIG)

Jakarta (ANTARA) - Bek Barcelona Gerard Pique terpaksa membayar 2,1 juta euro (sekitar Rp33 miliar) kepada otoritas pajak Spanyol setelah terbukti tidak melapor pendapatan dari hak citranya, ungkap sebuah narasumber hukum kepada AFP, Rabu.

Menurut keputusan 13 Mei, pengadilan menolak banding Pique menyangkut dakwaan pada 2016 yang mengharuskan mantan pemain timnas Spanyol itu membayar 1,5 juta euro (sekitar Rp24 miliar) karena menunggak pajak dan denda 600.000 euro (sekitar Rp9,52 miliar).

Pengadilan ini menyimpulkan bahwa Pique telah memalsukan laporan pendapatannya kepada perusahaan Proyek Kerad agar membayar pajak lebih sedikit pada 2008, 2009 dan 2010.

Namun, Pique berhak naik banding ke pengadilan lebih tinggi Spanyol. Putusan itu dikeluarkan sebulan setelah istrinya, musisi asal Kolombia Shakira, diinterogasi oleh hakim dekat kota Katalunya atas dugaan penggelapan pajak sebesar 14,5 juta euro (sekitar Rp230 miliar).

Tim pers Shakira merilis pernyataan yang menyebut sang penyanyi tidak bersalah.

Mantan rekan setim Pique, Neymar sekarang sedang diselidiki otoritas fiskal Spanyol terkait bonus yang diterimanya saat membela Barcelona dan transfernya ke Paris Saint-Germain yang memecahkan rekor dunia.

Rekan setim Pique lainnya, Lionel Messi juga harus membayar denda dua juta euro pada 2016 karena terjerat masalah pajaknya dan divonis penjara selama 21 bulan.

Hukuman penjara tersebut kemudian dikurangi menjadi denda 252 ribu euro (sekitar Rp4 miliar), setara dengan 400 euro per hari dari hukuman semula.

Pengadilan Spanyol pada Januari juga memvonis hukuman penjara selama dua tahun kepada Cristiano Ronaldo karena melakukan penipuan pajak saat masih bermain untuk Real Madrid.

Ronaldo, yang bergabung dengan klub Italia Juventus tahun lalu, juga setuju membayar denda 18,8 juta euro (sekitar Rp298 miliar) dan pajak untuk menyelesaikan kasus ini.

Surat kabar El Mundo pada April melaporkan bahwa pihak berwenang telah menuduh penyerang Atletico Madrid Diego Costa menggelapkan pajak senilai 1,1 juta euro (sekitar Rp17,4 miliar) terkait dengan pendapatan hak citranya pada 2014.