Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ditinjau atau dikaji kembali, di antaranya Undang-Undang KPK yang sudah puluhan tahun.
"Secara pribadi menurut saya harus ditinjau, apalagi terkait pembebasan Temenggung," kata Said, usai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-73 Bhayangkara, di kawasan Monas, Jakarta, Rabu.
Said mengatakan setelah putusan kasasi oleh Mahkamah Agung itu, ternyata KPK bisa juga salah. KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, MA menvonis bebas atas kasasi mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Baca juga: Soal putusan kasasi MA, ini kata Wapres untuk KPK
Baca juga: KPK akan laksanakan putusan kasasi MA terkait Syafruddin
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah membacakan amar putusan kasasi yang mengharuskan KPK melepaskan Syafruddin dari rumah tahanan (rutan).
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut," kata Abdullah, di Gedung MA Jakarta, Selasa (9/10).
Amar itu juga memutuskan agar Temenggung dikeluarkan dari tahanan, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 29/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018, menyatakan Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
Temenggung merupakan terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang merugikan keuangan Rp4,58 triliun berdasarkan audit investigasi BPK.
Baca juga: KPK nilai putusan kasasi Syafruddin "aneh bin ajaib"
Berita Terkait
Gibran sambangi rumah dinas Wapres
Rabu, 24 April 2024 16:14 Wib
Mahfud Md tak hadir di KPU karena pemberitahuan undangan terlambat
Rabu, 24 April 2024 15:57 Wib
Mahfud Md ucapkan selamat ke Prabowo-Gibran atas penetapan KPU
Rabu, 24 April 2024 15:56 Wib
Prabowo: Di dalam atau luar pemerintahan, kita berjuang untuk rakyat
Rabu, 24 April 2024 15:55 Wib
Polisi: Pembuatan video penistaan agama untuk dapat endorsemen
Rabu, 24 April 2024 15:55 Wib
Airlangga: Jokowi-Gibran sudah masuk keluarga Golkar
Rabu, 24 April 2024 14:08 Wib
Prabowo ke AMIN: Saya tahu senyuman Anda berat sekali
Rabu, 24 April 2024 14:06 Wib
Ungkap kasus perampokan bersenjata api di Jateng
Rabu, 24 April 2024 13:35 Wib