Solok, (ANTARA) - Kepolisian Resor Solok Kota, Sumatera Barat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok dengan tersangka Rahman atau Pito (28) dan korban Delvi Busyra (41) dengan memperagakan 14 adegan dan dua tempat kejadian peristiwa (TKP).
"Dua TKP yang direkonstruksi satu di rumah tersangka di Lubuak Jorong Koto Panjang, Nagari Muara Panas, dan TKP sebuah Kincir air di Jorong Balai Pinang, Nagari Muaro Panas," kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Defrianto di Solok, Rabu.
Ia menyebutkan rekonstruksi itu diperagakan tersangka Rahman atau Pito sendiri, sedangkan korban diperagakan oleh Personel Polsek Bukit Sundi.
Rekonstruksi ini dilakukan agar tersangka dapat mengingat dan memperagakan tindakan pembunuhan yang dilakukannya.
Rekonstruksi diikuti Kapolsek Bukit Sundi Iptu Thamrin, Kasi Pidum Ridwan dan tiga Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Solok, penasehat hukum, dan tim gabungan Satreskrim dan Personel Polsek Bukit Sundi.
Defrianto menyimpulkan pada saat dilaksanakan rekonstruksi, tersangka sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban Delvi Busyra dari rumah.
Pembunuhan dilakukan dengan cara tersangka membawa korban ke arah TKP di Kincir Air, Pito sudah menyelipkan pisau di pinggang kiri untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Solok Kota meringkus pelaku pembunuh Delvy Busyra (41) di Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok pada Selasa (14/5).
Pelaku Rahman atau Pito (28) ditangkap pada Kamis (16/5) sekitar pukul 16.30 WIB di Padang Aro, Solok Selatan.
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan didampingi Wakapolres Kompol Budi Prayitno, Kasat Reskrim Iptu Defrianto menyatakan pembunuhan dilakukan karena dendam tersangka, sebab pembagian uang hasil kejahatan yang tidak dibagikan oleh korban.
Sebelumnya pelaku pernah membantu korban, dengan mengenalkan korban ke pembeli mobil L300 hasil curian Delvy. Namun setelah mobil terjual, korban tidak memenuhi janji.
"Korban maupun pelaku merupakan anggota komplotan pencuri kendaraan bermotor. Petugas terpaksa melakukan penembakan ke pelaku karena melakukan perlawanan saat ditangkap," ujarnya.
Dony menyebutkan Rahman adalah warga Nagari Muaro Paneh yang ditangkap saat berpapasan dengan personel Polres Solok Kota yang melakukan pengejaran di Jalan Padang Aro, Solok Selatan.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah pisau kecil, baju dan celana korban, satu unit telepon genggam Blackberry milik korban yang dibawa lari tersangka, satu unit handphone milik tersangka, serta satu unit sepeda motor tanpa plat nomor.
Pelaku diancam dengan Pasal 340 dan 338 KUHP, tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang atau pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (*)
Berita Terkait
Polri ekshumasi korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sawahlunto
Rabu, 17 April 2024 14:06 Wib
Lantamal: Tidak ada keterlibatan prajurit lain dalam kasus Serda Adan
Rabu, 3 April 2024 12:58 Wib
Lantamal panggil sejumlah saksi kasus pembunuhan oleh oknum TNI AL
Rabu, 3 April 2024 3:51 Wib
Lantamal Padang dalami kasus pembunuhan berencana libatkan oknum TNI
Selasa, 2 April 2024 18:41 Wib
Danlantamal: Serda Adan terancam hukuman mati karena bunuh warga sipil
Selasa, 2 April 2024 17:42 Wib
Polres Pasaman Barat rekonstruksi pembunuhan istri ke suami
Rabu, 21 Februari 2024 19:36 Wib
Seorang perempuan bersimbah darah diduga korban pembunuhan di PT GMP, Polres Pasbar lakukan penyelidikan
Kamis, 15 Februari 2024 19:24 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap istri diduga bunuh suami pakai racun
Senin, 8 Januari 2024 16:23 Wib