Bapak Empat Anak Setubuhi Tiga Putri Kandung

id Bapak Empat Anak Setubuhi Tiga Putri Kandung

Jakarta, (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur membekuk JN (43) yang tega menyetubuhi tiga putri kandungnya sendiri di rumahnya sejak masih berusia remaja. Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi di Jakarta, Kamis mengatakan mereka berinisial WT (20), anak kedua KN (18), anak ketiga WN (17). "WT digauli sejak usia 14 tahun, KN digauli sejak usia 15 tahun sdangkan WN digauli sudah lima atau empat kali," kata Didik Haryadi. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai wirausahawan limbah pabrik mengaku lupa menghitung aksinya yang dilakukan kepada putri pertama dan keduanya. "Sementara, kepada putri ketiga, dia mengaku baru menyetubuhinya sebanyak lima kali," katanya. Didik Haryadi menambahkan, JN menyetubuhi putrinya secara bergantian tanpa diketahui istrinya sendiri berinisial CS (40). "Lantai bawah rumahnya itu dapur, ruang tamu dan ruang makan. Lantai dua tidak ada sekat-sekat. Tidurnya bareng-bareng, berjejer-jejer. Melihat anaknya, nafsu, kemudian dia gauli," ujar Didik. Saat melakukan aksinya, pria yang masih rutin berhubungan intim dengan istrinya tersebut tak menyertai dengan ancaman. Ketiga putrinya diketahui hanya merasa takut pada sang ayah dan memilih memendamnya sendiri. Terungkapnya kasus bejat tersebut terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Putri kedua pelaku berinisial KN merasa tertekan batinnya atas perlakuan bejat ayah kandungnya. Dia kemudian melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada adik kandung sang ibu berinisial BS (35). Berang melihat kelakuan kakak iparnya, BS meneruskan laporan tersebut kepada kakaknya, istri pelaku. Saat itu juga mereka melapor ke Polsek Metro Cakung untuk segera meringkus pelaku. Tanpa perlawanan, pria bejat tersebut langsung digelandang ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diperiksa. "Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Tidak ada barang bukti yang diambil, pengakuan korban dan pelaku cukup untuk menjerat dia," kata Didik. JN dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Didik. (*/sun)