BPJS Ketenagakerjaan Solok gandeng Kejari lindungi hak pekerja

id BPJS Ketenagakerjaan,Kejari Solok Selatan,Perlindungan Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Solok gandeng Kejari lindungi hak pekerja

Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan M Rohmadi (dua kanan) bersama Kepala BPJS ketenagakerjaan cabang Solol Azhar (dua kanan) didampingi Kepala Kantor Cabang Pembamntu Zainudin (kiri) memperlihatkan dokumen kerjasama yang sudah disepakati, di Padang Aro, Selasa. (ANTARA SUMBAR/Erik Ifansya Akbar)

Padang Aro (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Solok menggandeng Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Sumatera Barat untuk melindungi hak pekerja akan jaminan sosial.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Azhar, di Padang Aro, Selasa, mengatakan, kerja sama dengan Kejaksaan ini merupakan hubungan antar lembaga pemerintah untuk mendukung kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja agar hak pekerja akan jaminan sosial terpenuhi.

"Kerja sama ini kami lakukan untuk memberikan penyadaran kepada setiap perusahaan atau pemberi kerja tentang pentingnya pemberian jaminan sosial kepada setiap karyawannya, karena memang hingga kini tidak sedikit yang belum menyadarinya," katanya.

Upaya ini katanya, untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya memberikan jaminan sosial terhadap karyawan.

Menurut dia, peran Kejaksaan dalam hal ini bertindak sebagai pengacara negara membantu melakukan pendampingan dan pertimbangan hukum kepada perusahan yang belum patuh.

Dengan begitu katanya, diharapkan kepatuhan dan kesadaran para pemberi kerja dapat meningkat.

"Kerja sama dengan kejaksaan untuk mendorong perusahaan agar memberikan hak pekerja dalam hal jaminan sosial seban kejaksaan bisa bertindak sebagai pengacara Negara," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, M Rohmadi mengatakan, pihaknya siap membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam pendampingan dan pertimbangan hukum kepada perusahan yang belum patuh.

"Kejaksaan akan berikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Menurut dia, pemberi kerja bisa dipidana dan secara administratif bisa dicabut hak pelayanan publiknya seperti pemberhentian operasional hingga pencabutan izin khususnya apabila kewajibannya tidak dipenuhi. (*)