Perkembangan kasus pengoplosan elpiji di Korong Gadang, tunggu penilaian jaksa

id pengoplosan elpiji,polresta padang

Perkembangan kasus pengoplosan elpiji di Korong Gadang, tunggu penilaian jaksa

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan/pras

Padang (ANTARA) - Kasus dugaan pengoplosan elpiji bersubsidi yang terungkap pada Sabtu (15/6), di kawasan Korong Gadang, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), saat ini menunggu penilaian dari kejaksaan.

"Berkas kasusnya sudah kami serahkan ke pihak kejaksaan pada Jumat (5/7), saat ini kami menunggu penilaian berkas itu untuk melanjutkan proses kasus," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, di Padang, Senin.

Jika berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa maka proses kasus akan dilanjutkan dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke jaksa (tahap II).

"Jika berkas dinyatakan tidak lengkap maka penyidik akan melengkapi kembali berkas itu sesuai dengan petunjuk jaksa," katanya.

Tersangka dalam kasus itu adalah R, seorang agen di Perumahan Mawah Putih, depan Blok M RT02/RW06, Korong Gadang, Kuranji, Padang.

Berdasarkan pemeriksaan polisi diketahui bahwa praktik manipulasi gas bersubsidi itu sudah dilakoni tersangka sekitar satu tahun terakhir.

Untuk memproses kasus itu polisi memeriksa tujuh saksi, serta dua orang ahli di bidang Minyak bumi dan Gas, serta perlindungan konsumen.

Tersangka memanipulasi gas dengan cara memindahkan isi tabung elpiji tiga kilogram bersubisidi seharga Rp18.000, ke tabung 12 kilogram.

Dari penjualan satu unit tabung 12 Kilogram tersangka memperoleh untung sekitar Rp40 ribu.

Tersangka R dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 54 unit tabung gas 12 kilogram dengan rincian 16 diantaranya berisi gas dan 38 tabung kosong.

Sementara gas tiga kilogram sebanyak 112 tabung, lima belas di antaranya tabung kosong.

Petugas juga mengamankan satu unit kulkas sebagai alat bantu menyalin gas tiga kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram, kemudian satu unit mobil yang diduga sebagai alat pengangkut.