Ini sanksi bagi pelanggar zonasi di Payakumbuh

id Penerimaan Siswa Baru,Zonasi ,Disdik Payakumbuh

Ini sanksi bagi pelanggar zonasi di Payakumbuh

Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Agustion (kanan) (ANTARA SUMBAR/Syafri Ario)

Payakumbuh  (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, akan memberikan sanksi bagi siswa dan sekolah yang tidak menjalankan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Untuk sekolah yang tetap menerima siswa di luar zonasinya, kami akan tarik kembali siswa tersebut ke zonanya," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Payakumbuh, Agustion di Payakumbuh, Senin.

Ia mengatakan tahun lalu Disdik Payakumbuh menarik kembali siswa yang tidak sesuai zonasi dipindahkan ke sekolah yang sesuai zonasi.

"Sanksi untuk yang tidak komit, anak ditarik. Tahun kemarin ada sembilan orang yang kita tarik dari sekolah sebelumnya ke sekolah yang zonasinya sesuai tempat tinggalnya," ujarnya.

Sementara untuk sekolah yang tetap menerima siswa tidak sesuai zonasi akan diberikan sanksi administrasi.

"Sanksi secara administrasi tentu ada, ketaatan kepsek kepada aturan menjadi evaluasi kami," ujarnya.

Payakumbuh sendiri tak hanya melakukan sistem zonasi terhadap siswa namun juga zonasi tenaga pendidik.

"Zonasi sebetulnya tak hanya untuk murid zonasi juga diberlakukan kepada guru, sarana prasarana artinya semua sekolah didorong sama-sama maju," jelasnya.

Selain itu, sebutnya pemerintah sudah menjawab berbagai pro kontra sistem zonasi dengan menerbitkan aturan Permendikbud Nomor 20 tahun 2019 dengan memperbanyak kuota untuk siswa berprestasi.

"Ada perubahan masalah zonasi dulu Permendibud Nomor 51 tahun 2018 90 persen wajib menerima zona utama 5 persen mutasi orang tua dan 5 persen berprestasi," jelasnya.

Sementara itu saat ini dengan lahirnya Permendikbud yang baru telah mengakomodir sebanyak 15 persen siswa berprestasi.

"Artinya sekolah bisa menerima siswa berprestasi di luar zonasi dengan kuota sebanyak 15 persen," katanya.