Padang Panjang sosialisasikan jadwal retensi arsip

id jadwal retensi arsip,Padang Panjang

Padang Panjang sosialisasikan jadwal retensi arsip

Sosialisasi jadwal retensi arsip di Padang Panjang. (Diskominfo Padang Panjang)

Padang Panjang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat menyosialisasikan jadwal retensi arsip kepada organisasi perangkat daerah (OPD) setempat untuk mewujudkan pengelolaan arsip secara tertib dan benar.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Pemkot Padang Panjang Emir Emil Elmaulid di Padang Panjang, Senin, mengatakan pengelolaan arsip diperlukan untuk kelancaran kegiatan di perangkat daerah dan menghindari kesalahan yang dapat dijerat hukum.

"Oleh sebab itu arsip tidak dapat disepelekan karena pengelolaan dan penyimpanan dengan benar dapat mendukung kelancaran kegiatan dalam melaksanakan tugas di perangkat daerah," ujarnya.

Jadwal retensi arsip merupakan daftar yang memuat jangka waktu penyimpanan, jenis arsip dan keterangan memuat penetapan suatu arsip dimusnahkan, dinilai ulang atau dipermanenkan.

Pada Maret 2019 Padang Panjang telah mencanangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) untuk memperbaiki pengelolaan arsip di setiap perangkat daerah setempat.

Kepala Bidang Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Padang Panjang Elfita Yeni menambahkan pemahaman perangkat daerah mengenai jadwal retensi arsip penting karena arsip di setiap perangkat daerah bertambah sejalan dengan keaktifan organisasi tersebut.

"Lembaga atau organisasi yang aktif pasti menghasilkan arsip. Untuk mengelola dokumen tersebut butuh pengetahuan mengenai manajemen arsip agar tertib dan disiplin," ujarnya.

Melalui jadwal retensi arsip diharapkan sebuah organisasi pemerintah maupun swasta dapat melaksanakan program penyusutan arsip secara sistematis, rutin dan lancar. (*)