Baru turun dari mobil travel, Gagok langsung ditangkap polisi

id Polres Tanah Datar,Resedivis Narkoba

Baru turun dari mobil travel, Gagok langsung ditangkap polisi

Arianto alias Gagok tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu sabu. (Dokumen Polres Tanah Datar)

Batusangkar,  (ANTARA) - Polres Tanah Datar, Sumatera Barat, kembali menangkap Arianto alias Gagok yang diduga pengedar dan pemakai narkotika di Jorong Simabua, Kecamatan Pariangan pada Kamis (4/7), saat turun dari travel.

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasat Narkoba Iptu Yaddi Purnama di Batusangkar Jum'at, mengatakan warga Jorong Batu Basa, Nagari Batu Basa Kecamatan Pariangan itu dilaporkan karena sering mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu sehingga membuat resah warga masyarakat.

Mendengar laporan dari masyarakat tersebut, tim dari aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengintai keberadaan Gagok.

Kemudian sekitar pukul pada Kamis (4/7) sekitar pukul 19.15 WIB, bertempat di pinggir jalan di Jorong Simabua Nagari Simabua, petugas mendapati pelaku yang hendak turun dari sebuah mobil travel dan kemudian mengamankannya.

Pada saat pengamanan, tersangka sempat mengelabui petugas dengan membuang sebuah bungkusan kecil dari kertas timah rokok. Saat dilakukan penggeledahan ternyata barang tersebut berisikan satu paket sabu.

Dari tersangka, polisi menyita barang barang bukti berupa satu paket butiran kristal bening yang diduga sabu sabu yang dibungkus plastik bening, satu unit telepon genggam merek nokia warna biru muda, dan satu lembar kertas timah rokok.

"Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa tersangka merupakan seorang resedivis dengan kasus pencurian. Tersangka juga diketahui baru keluar dari penjara pada November 2018 atas kasus pencurian beras di Nagari Simabua. (*)