Penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Solok ditunda

id KPU Solok,Penetapan kursi DPRD,Pileg 2019

Penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Solok ditunda

(Antara/Tri Asmaini)

Arosuka (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat terpaksa menunda penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Solok hasil pemilihan umum serentak 2019.

Penundaan tersebut dilakukan karena hingga Kamis pagi, penyelenggara Pemilu Kabupaten Solok itu belum menerima surat dari KPU RI terkait perintah pelaksanaan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.

Pihak KPU RI belum menerima salinan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari MK yang menjadi dasar untuk penetepan hasil pemilu legislatif tingkat kabupaten.

"Kami belum terima suratnya, jadi harus mengundur penetapan perolehan kursi dan calon terpilih untuk anggota DPRD Kabupaten Solok," kata Komisioner bidang Sosialisasi, Humas, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Solok, Jons Manedi, di Koto Baru, Kamis.

Ia mengatakan pihaknya masih belum mengetahui pasti apakah ada daerah Kabupaten Solok yang masuk dalam fokus sengketa pemilu untuk pemilihan legislatif 2019 kemarin.

Namun, sebelumnya, sejumlah lokasi pemilihan di Kabupaten Solok sempat menjadi fokus sengketa pemilu yang diajukan oleh salah seorang peserta untuk pemilihan tingkat DPR RI.

"Kami tidak bisa pastikan, apakah hal tersebut akan mempengaruhi jadwal penetapan untuk tingkat DPRD Kabupaten Solok, yang jelas kita tunggu instruksi dari KPU RI," tambahnya.

Sebelumnya, pihak KPU Kabupaten Solok menjadwalkan akan melakukan penetapan hasil pemilu untuk legislatif Kabupaten Solok pada hari ini, Kamis (4/7).