Tingkatkan SDM jasa konstruksi, Pemkab Pesisir Selatan fasilitasi uji sertifikasi

id sertifikasi jasa konstruksi

Tingkatkan SDM jasa konstruksi, Pemkab Pesisir Selatan fasilitasi uji sertifikasi

Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Erizon berfoto bersama usai membuka uji sertifikasi 500 tenaga konstruksi asal daerah setempat. (ANTARA SUMBAR/istimewa)

​​​​​​​Painan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, memfasilitasi uji sertifikasi 500 tenaga konstruksi asal daerah itu sebagai upaya meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang konstruksi.

"Dalam pelaksanaanya kami bekerja sama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah 1 Banda Aceh," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Pesisir Selatan, Era Sukma Munaf di Painan, Kamis.

Ia menyebutkan peserta kegiatan yang diselenggarakan di GOR Zaini Zein Painan berasal dari 182 nagari (desa) dengan masing-masing mengirim dua hingga tiga tenaga konstruksi.

Tenaga konstruksi tersebut tambahnya terdiri dari tukang pekerjaan pondasi, tukang pekerjaan tanah, tukang besi dan beton, tukang cor beton, tukang pasang perancah, tukang pasang scoffolding, tukang pasang pipa gas, tukanng pengerasan jalan, tukang pasang konstruksi rig.

Tukang boring, tukang pekerjaan baja, pekerja aspal jalan, tukang perancah besi, tukang konstruksi baja dan plat, tukang kayu bekisting, tukang pasang beton pra cetak, tukang rangka alminium, tukang bekisting dan perancah sumber daya air.

Berikutnya tukang las, tukang bubut, tukang pasang pipa, tukang las konstruksi plat dan pipa, tukang las MID (CO2) posisi bawah tangan, tukang las TIG posisi bawah tangan dan tukang las listrik.

Kemudian tenaga tata lingkungan yaitu tukang sanitary, tukang pipa air / plumber, tukang pipa gas, tukang pipa bangunan, tukang filter pipa dan tukang plambing.

Kegiatan tersebut, ungkapnya dilaksanakan berdasarkan surat Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah 1 Banda Aceh Nomor UM 0301-Kb3/171 tanggal 5 April 2019 tentang kerja sama Fasilitas Uji Sertifikasi Tenaga Bidang Konstruksi.

Selanjutnya merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi yang pada pasal 70 menyebutkan bahwa setiap pekerja konstruksi wajib bersertifikat kompetensi.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Erizon dan sejumlah pejabat dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah 1 Banda Aceh dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang setempat.