Payakumbuh antisipasi penyembelihan sapi betina

id Sapi,Sapi betina produktif,Idul Adha

Payakumbuh antisipasi penyembelihan sapi betina

(Antara Foto/ Benny Jahang)

Payakumbuh (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Peternakan menjalin kerja sama dengan distributor ternak untuk memastikan setiap sapi kurban yang disembelih pada Idul Adha adalah sapi jantan.

"Sesuai dengan aturan pemerintah, diharapkan untuk tidak menyebelih sapi betina produktif karena ada undang-undang dengan sanksi pidana," kata Staf Ahli Pemko Payakumbuh Syahril, di Payakumbuh, Kamis.

Larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan pasal 18 ayat 4 yang menyebut setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

"Karena dampak dari memotong sapi betina yang masih produktif sangat tidak baik untuk ke depannya," ujarnya.

Apabila diperbolehkan untuk menyembelih sapi betina yang masih produktif dikhawatirkan perkembangbiakan sapi akan lambat.

Melalui kerja sama dengan distributor ternak tersebut, pihaknya bisa memastikan jenis kelamin dan juga kuota untuk hewan kurban di Payakumbuh dapat terpenuhi.

"Alhamdulillah animo masyarakat kita untuk berkurban dari tahun ke tahun mengalami peningkatan," ujarnya.

Syahril menyebut bahwa sapi untuk kurban yang dijual di Payakumbuh beberapa diantaranya juga berasal dari daerah lain.

"Ada yang mendatangkan sapi jantan dari lampung untuk kebutuhan Idul Adha," ujarnya.