Eksekusi Pasar Lubuk Alung Padang Pariaman kembali diundur

id Pasar Lubuk Alung,Eksekusi Pasar Lubuk Alung,Polres Padang Pariaman

Eksekusi Pasar Lubuk Alung Padang Pariaman kembali diundur

Ninik mamak di Nagari Lubuk Alung yang tergabung ke dalam Kerapatan Adat Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar sedang menjelaskan terkait penolakan ekseskusi yang dilaksanakan oleh pihak terkait, Lubuk Alung, Kamis (4/7). (Antara Sumbar/Aadiaat M. S)

​​​​​​​Pariaman (ANTARA) - Eksekusi Pasar Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, kembali diundur karena pihak keamanan memberikan waktu kepada pemohon dan ninik mamak dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat yang menolak pelaksanaan putusan untuk bernegosiasi.

"Saya mendapatkan informasi dari panitera dan juru sita yang kembali dari lokasi," kata Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Pariaman Sapta Diharja di Pariaman, Kamis.

Menurutnya pihak keamanan tidak siap mengamankan terlaksananya pembacaan putusan dan eksekusi tersebut sehingga memberikan waktu 20 hari kepada kedua belah pihak untuk berbernegosiasi.

Ia menyampaikan pihaknya tidak bisa menjalankan eksekusi jika pihak keamanan tidak sanggup mengamankan berjalannya putusan pengadilan.

Ia mengatakan diundurnya eksekusi pasar tersebut merupakan yang kedua kalinya setelah diundur pada 21 Februari lalu karena pihak keamanan menilai kondisi yang tidak kondusif menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2019.

Kepala Kepolisian Resor Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho mengatakan diundurnya eksekusi tersebut karena pihaknya ingin kedua belah pihak membicarakan terkait langkah ke depan pembangunan pasar setelah pelaksanaan putusan.

"Kami berikan waktu 20 hari itu agar mereka bernegosiasi sambil kami memberikan pemahaman hukum kepada termohon," katanya.

Ia mengatakan dengan tindakan persuasif yang diterapkan oleh pihaknya dan kedua belah pihak menemukan kata sepakat sehingga tidak ada penggalangan masa.

Ia memahami putusan dari Makamah Agung harus dijalankan namun pihaknya memikirkan bagaimana keamanan berjalannya eksekusi dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Sementara itu, Ketua KAN Lubuk Alung, Eriyanto Datuak Batuah mengatakan pihaknya menolak putusan tersebut dan bersekukuh pada undang-undang yang melindungi hukum dalam kearifan lokal.

"Masalah pusaka tinggi hukum tertingginya di niniak mamak," ujarnya

Meskipun pihak aparat memberikan tenggang waktu 20 hari untuk negosiasi ulang namun ia menegaskan akan tetap menolak keputusan eksekusi.

Ia mengatakan informasi pertama yang didapatkan pihaknya bahwa lahan yang akan eksekusi seluas 1,3 hektare namun berdasarkan surat undangan untuk pembacaan putusan yang rencananya hari ini lokasi yang akan dieksekusi hanya kantor KAN.

"Ini menjadi pertanyaan bagi kami," tambahnya.

Terpisah pemohon eksekusi Heppy Neldy mengatakan dirinya tidak ingin menjatuhkan marwah KAN namun lebih kepada menata pasar menjadi lebih baik.

"Apalagi pengembangan Pasar Lubuk Alung masuk dalam peraturan daerah tentang sembilan kawasan strategis," ujarnya.

Ia menjelaskan ditetapkannya hanya kantor KAN dan tidak dengan kios pedagang pasar karena memikirkan nasib pedagang yang telah lama berjuang di pasar itu.

"Setelah eksekusi, nanti baru dibahas dengan pedagang untuk memperbaiki pasar, sedangkan kantor KAN akan saya bangun kembali di lokasi lain," tambahnya.