Buka kantor unit di Sijunjung, BPJS Ketenagakerjaan pendaftaran dan pengurusan adminsitrasi

id BPJS Ketenagakerjaan Solok

Buka kantor unit di Sijunjung, BPJS Ketenagakerjaan pendaftaran dan pengurusan adminsitrasi

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Azhar foto bersama dengan perwakilan Dinas Tenaga Kerja Sijunjung didepan loket pelayanan unit yang baru di buka di Sijunjung (Dok. BPJS Ketenagakerjaan Solok)

Padang Aro (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Solok, membuka dan mengoperasikan petugas di unit layanan Sijunjung guna mempermudah masyarakat setempat dalam mendaftar maupun mengurus administrasi lainnya.

"Dengan beroperasinya unit layanan tersebut maka peserta yang berdomisili khususnya di wilayah Sijunjung ingin mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kini tak perlu harus jauh-jauh lagi datang ke Kota Solok," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok, Azhar melalui siaran pers yang diterima di Padang Aro, Kamis.

Unit layanan di Kabupaten Sijunjung bertempat di Kantor Dinas Tenga Kerja setempat di Jalan Jend Sudirman nomor 21 Muaro, Kecamatan Sijunjung.

Unit layanan di Sijunjung, katanya, sudah mulai melayani masyarakat sejak Selasa 3/7.

Ia menjelaskan, pihaknya terus berupaya untuk terus mendekatkan pelayanan kepada peserta dan salah satunya dengan mengoperasikan petugas unit layanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sijunjung yang selama ini belum ada.

Setelah di Sijunjung, pihaknya juga akan membuka unit layanan yang sama di Kota Sawahlunto dan Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok.

Pembukaan unit layanan ini disambut baik oleh pemerintah setempat karena sangat memudahkan masyarakat.

Dia berharap, dengan semakin dekatnya layanan bisa meningkatkan kepesertaan serta menumbuhkan kesadaran pekerja dan perusahaan akan jaminan sosial.

BPJS Ketenagakerjaan ditunjuk oleh pemerintah dengan Undang-undang untuk menyelenggarakan jaminan sosial guna mendukung visi pemerintah melalui program yang diusung.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).