Polisi tangkap pencuri 12 sepeda motor

id Tersangka pencuri sepeda motor,polres pasaman barat

Polisi tangkap pencuri 12 sepeda motor

Dua orang pencuri sepeda motor di Pasaman Barat saat diamankan di Polres Pasaman Barat, Kamis (4/7). ()

Simpang Empat,- (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua tersangka pencuri sepeda motor, AM (26) dan ES (45) dengan 12 barang bukti.

"Benar, kita menangkap dua pelaku berdasarkan info masyarakat dan hasil penyelidikan Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Barat," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kepala Sub Bagian Humas, Iptu Defrizal di Simpang Empat, Kamis (4/7).

Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (2/7) di Jr Jotong Sasak Nagari Sasak Ranah Pasisie.

Menurutnya penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pencurian kendaraan bermotor dan dari laporan polisi nomor : LP/435/IX/2018/- SPKT Res Pasbar, tgl 12 September 2018.

Saat itu petugas mendapat informasi pelaku berada di salah satu Warung Jorong Sasak. Kemudian anggota Opsnal Reskrim melakukan pengintaian terhadap pelaku AM.

Pelaku tersebut melihat dua anggota Ops Reskrim berjalan mendekati pelaku sehingga melarikan diri. Anggota Opsnal mengejar dan menangkap pelaku untuk proses hukum lebih jauh.

Dari laporan polisi yang masuk pada Rabu, 12 September 2018 sekitar pukul 11. 00 WIB korban, Arniyati (60) pulang membeli goreng dan memarkir sepeda motor Vario warna putih BA 5611 SK di teras rumahnya.

Setelah itu korban pergi ke belakang rumah untuk mengutip brondolan sawit. Setelah satu jam ia kembali ke rumah dan melihat sepeda motor tidak ada lagi di teras.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta," katanya.

Terhadap 11 barang bukti lagi pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kejadian itu.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan empat tahun penjara.