Begini persiapan KPU Sumbar hadapi sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi

id KPU Sumbar

Begini persiapan KPU Sumbar hadapi sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi

Komisioner KPU Sumatera Barat Izwaryani (ANTARA SUMBAR/ Mario Sofia Nasution)

Padang, (ANTARA) - Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Izwaryani menyatakan, pihaknya siap menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilu Legislatif di daerah itu.

“Kita akan menjalani sidang perdana pada Kamis 11 Juli 2019 dan saat ini kita sudah menyiapkan segala sesuatunya,” kata dia.

Ia mengatakan, pihak kuasa hukum KPU Sumbar akan memberikan bahan kepada MK dua hari sebelum pelaksanaan sidang dan sejauh ini persiapan sudah dilakukan tim hukum dengan baik.

“Kita siap untuk menghadapi segala gugatan hasil pelaksanaan pemilu nantinya. Kita optimistis dapat mempertahankan rekapitulasi hasil pemilu yang telah dilakukan,” katanya.

Sebelumnya KPU Sumatera Barat menghadapi sembilan gugatan di Mahkamah Konstitusi dalam pelaksanaan Pemilu 2019 di daerah tersebut.

Izwaryani mengatakan, ada sembilan gugatan tersebut terkait dengan pemilihan umum anggota legislatif.

Untuk hasil pemilu anggota DPR RI ada dua partai yang melayangkan gugatan, yakni PDI Perjuangan dan Partai Berkarya, sedangkan pemilu anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat ada satu partai yang melayangkan gugatan, yakni Partai Amanat Nasional.

“Sisanya pemilu anggota legislatif di tingkat kabupaten dan kota,” katanya.

Menurut dia, partai peserta pemilu melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap KPU Provinsi Sumbar karena perolehan hasil yang ditetapkan tidak sesuai dengan yang mereka lakukan.

“Mereka mengklaim memiliki total suara yang lebih banyak dari yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Sumbar, bahkan mereka menyatakan memiliki bukti,” katanya.

Ia menyayangkan hal tersebut karena jika peserta pemilu keberatan dengan hasil perolehan seharusnya mereka mempersoalkan ini saat rekapitulasi perolehan pemilu lalu.

“Dalam rekapitulasi mereka diam saja, dan sekarang mereka mengklaim memiliki bukti jumlah suara mereka lebih banyak. Mereka tentu berhak untuk melayangkan gugatan dan kami saat ini terus mempersiapkan diri,” katanya. (*)