BPJS Ketenagakerjaan diminta dukung BPJS Kesehatan

id Wapres Jusuf Kalla,BPJS Ketenagakerjaan,BPJS Kesehatan, defisit

BPJS Ketenagakerjaan diminta dukung BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Istana Wakil Presiden jakarta, Rabu (3/4/2019). (Fransiska Ninditya)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat mendukung BPJS Kesehatan, yang terus mengalami defisit anggaran, sehingga beban Pemerintah dapat berkurang.

"Kenyataannya, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai daya yang cukup besar, sangat besar malah. Di lain pihak, BPJS Kesehatan yang defisit terus menerus. Jadi perlu ada kerja sama yang baik dan mendukung," kata Wapres JK usai memberikan penghargaan Anugerah Paritrana di Istana Wapres Jakarta, Rabu.

Wapres memahami bahwa dua BPJS tersebut memiliki tanggungan yang berbeda, dimana BPJS Ketenagakerjaan bertanggunjawab untuk kesejahteraan peserta dalam jangka panjang sementara BPJS Kesehatan di jangka pendek.

Namun, kedua lembaga penjamin sosial masyarakat tersebut hadir untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Sehingga, Wapres meminta kedua BPJS tersebut dapat menjaga keseimbangan dalam memberikan kesejahteraan.

"Walaupun saya tahu BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tanggung jawab jangka panjang, sedangkan BPJS Kesehatan tentu pada hari itu orang sakit, selesai, bayar. Tentu kita pahami itu. Namun, tentu juga kita harus ada keseimbangan," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan regulasi yang berlaku saat ini tidak memungkinkan terjadinya subsidi silang antarprogram BPJS.

Agus mengatakan sinergi yang dapat dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan hanyalah untuk kegiatan menyangkut operasional, administrasi, pendataan dan pendaftaran.

"Kalau regulasi secara program itu tidak diperkenankan terjadinya subsidi silang antarprogram. Yang bisa kita sinkronkan, sinergikan itu dalam rangka mengoptimalkan iurannya," kata Agus usai acara penyerahan penghargaan.

Sebagai upaya untuk membantu menambal defisit BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan siap menanggung biaya perawatan medis masyarakat yang terdaftar sebagai peserta kedua jaminan sosial tersebut.