Kemendikbud bentuk tim satgas zonasi pendidikan

id zonasi,zonasi pendidikan,implementasi zonasi pendidikan,tim satgas implementasi zonasi pendidikan,tim satgas zonasi

Kemendikbud bentuk tim satgas zonasi pendidikan

Seorang pria melakukan aksi unjuk rasa menolak sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). Dia menilai penerapan zonasi PPDB bermasalah dan banyak kecurangan pada Surat Keterangan Domisili (SKD) palsu yang merugikan siswa berprestasi masuk sekolah pilihan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk tim satuan tugas (satgas) zonasi untuk terus mendorong pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan sistem zonasi pendidikan/sekolah.

"Sistem zonasi merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan secara simultan," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu.

Dia menambahkan kebijakan itu sebagai rangkaian proses kebijakan pendidikan terdahulu, yakni kebijakan komite sekolah, dan penguatan pendidikan karakter.

"Ini adalah serangkaian proses kebijakan dan puncaknya adalah kebijakan zonasi ini. Ini kalau dirunut dari awal dari komite sekolah, pendidikan karakter, dan zonasi ini adalah mata rangkaian kebijakan. Jadi ini titik akhirnya adalah titik zonasi ini," jelas dia.

Tim Satgas terbagi atas delapan klaster dengan koordinator berasal dari pemangku kepentingan Kemendikbud Pusat, dengan pembagian klaster, sebagai berikut: Klaster I, koordinator Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, meliputi Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Papua. Klaster II, koordinator Inspektorat Jenderal Kemendikbud, meliputi Jawa Barat, Kep. Bangka Belitung, Aceh, dan Sulawesi Barat. Klaster III, koordinator Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, meliputi Provinsi Banten, Maluku Utara, Kalimantan Barat, dan Gorontalo. Klaster IV, koordinator Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud, meliputi Provinsi Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Timur. Klaster V, koordinator Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, meliputi Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.

Klaster VI, koordinator Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, dan Bengkulu. Klaster VII, koordinator Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Bali dan Lampung. Klaster VIII, koordinator Sekretaris Jenderal Kemendikbud, meliputi Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.

Selanjutnya, Menteri Muhadjir mengungkapkan kebijakan zonasi akan langsung berintegrasi untuk pemerataan standar layanan pendidikan di Indonesia.

"Zonasi itu untuk pemerataan pendidikan. PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) itu baru awal, pemicunya. Dengan pemerataan pendidikan yang berkualitas mencakup penataan dan pemerataan guru, pemerataan infrastruktur, berbagi sumber daya, integrasi pendidikan formal dan non-formal," terang dia.

Kebijakan zonasi pendidikan merupakan kebijakan penetapan wilayah layanan pendidikan dengan acuan titik lokasi satuan pendidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas. Metode ini menggunakan radius terdekat dengan titik pusat zona pada masing-masing jenjang pendidikan yang memenuhi akreditasi A atau B di atas rata-rata nasional. Sebelumnya, Kemendikbud telah memetakan sebanyak 2.580 zona di 34 provinsi seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, menjelaskan pembentukan satgas bertujuan untuk membantu Pemda dalam mengimplementasikan kebijakan zonasi di daerah. Sehingga, penentuan wilayah layanan pendidikan atau zona akan berdasarkan zona yang sudah ditetapkan oleh Pemda.

"Kita ikuti zona yang digunakan oleh provinsi, itu yang akan kita pakai, dan itu yang sudah digunakan PPDB, itu yang kita pakai. Kalau tahun depan, zona itu bisa direvisi lagi," jelas Sesjen Didik.

Zona layanan pendidikan akan berdasarkan pembagian yang telah ditentukan di dalam Surat Keterangan (SK) Pemda, yaitu Dinas Pendidikan dan SK Gubernur.

"Ini yang dipergunakan (zona) adalah yang sudah di SK-kan oleh Dinas Pendidikan dan SK Gubernur, dalam monitoring akan dianalisis sesuai dengan Permen termasuk peran sekolah swasta," kata Didik.