PAN yakin kursi ke delapan DPR RI di dapil Sumbar 1 milik Asli Chaidir

id PAN, PDI Perjuangan, PHPU, DPR RI

PAN yakin kursi ke delapan DPR RI  di dapil Sumbar 1 milik Asli Chaidir

Kuasa Hukum PAN Miko Kamal (tengah). (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (ANTARA) - Kuasa Hukum Partai Amanat Nasional menilai bukti gugatan PDI Perjuangan terkait kursi ke delapan DPR RI pada pemilu 2019 di daerah pemilihan Sumatera Barat I lemah.

"Kami menilai bukti yang diajukan tidak akurat karena hanya mengacu kepada hasil situng, dan KPU telah menyatakan hasil situng tidak bisa menjadi acuan," kata Kuasa Hukum PAN Miko Kamal di Padang, Selasa.

Ia menyampaikan hal itu menyikapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan PDI Perjuangan ke Mahkamah Konstitusi yang menggugat kursi ke delapan DPR RI daerah pemilihan Sumbar I yang berdasarkan penetapan KPU diraih oleh Asli Chaidir.

Menurut dia dalam mengajukan gugatan PDI Perjuangan hanya mengacu C1 yang diunggah ke sistem penghitungan tanpa mencocokan dengan data rekapitulasi DAA 1, DA 1.

Berdasarkan hasil rekapitulasi pleno KPU Sumbar, PAN mendapatkan 261.007 dan memperoleh dua kursi yaitu kursi kedua Athari Gauthi Ardi dengan 82.982 suara dan kursi kedelapan diraih Asli Chaidir dengan 87.002 suara.

Kemudian PDI Perjuangan di Sumbar I mendapatkan 86.423 suara dan harus kehilangan kursi pada pemilu 2019.

Akan tetapi PDI Perjuangan kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena mengklaim memiliki 86.642 suara dan menilai berhak menduduki kursi ke delapan.

Berdasarkan hitungan PDI Perjuangan tersebut seharusnya suara PAN di Sumbar 1 hanya 258.115.

Menyikapi hal itu Miko menyampaikan kesalahan penghitungan tersebut sebenarnya sudah diperbaiki pada rekapitulasi DAA1 dan semua perbaikan tersebut ditandatangani semua saki termasuk PDI Perjuangan.

Ia meyakini Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan putusan yang adil dan yakin KPU serta Bawaslu selaku pihak termohon bisa profesional dan proporsional menghadapi gugatan ini.

Sebelumnya Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Barat Alex Indra Lukman optimistis memenangkan gugatan terkait kursi DPR RI daerah pemilihan Sumbar 1 di Mahkamah Konstitusi.

“Kami memiliki landasan yang kuat mengajukan gugatan tersebut dan optimistis memenangkannya,” kata dia.

Menurut dia kalau memang fakta di lapangan kalah dalam perebutan kursi DPR RI tentu akan menerima hasil tersebut tanpa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara Komisioner KPU Sumatera Barat Izwaryani mengatakan sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk keperluan sidang.

Ia membenarkan PDI Perjuangan mengajukan gugatan terkait dugaan penggelembungan suara di beberapa daerah dalam pelaksanaan pemilu legislatif.

“Ada beberapa daerah yang mereka duga melakukan penggelembungan suara mulai dari Kota Padang, Kabupaten Tanah Datar, Solok dan lainnya,” katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menghadapi sembilan gugatan di Mahkamah Konstitusi dalam pelaksanaan Pemilu 2019 di daerah tersebut.

Sembilan gugatan tersebut terkait dengan pemilihan umum anggota legislatif sementara untuk pilpres, pihaknya hanya membantu KPU RI untuk menyiapkan data yang dibutuhkan.