Ini manfaat penerapan sistem zonasi PPDB menurut pemerhati anak Seto Mulyadi

id Kak seto, seto mulyadi, zonasi, ppdb

Ini manfaat penerapan sistem zonasi PPDB menurut pemerhati anak Seto Mulyadi

Pemerhati anak Seto Mulyadi yang akrab dipanggil Kak Seto dalam peringatan "49 Tahun Pengabdian Kak Seto di Dunia Anak-Anak" di Pasar Induk Kramatjati, Kamis (4/4/2019). (ANTARA/Dewanto Samodro)

Jakarta, (ANTARA) - Pemerhati anak Seto Mulyadi memperkirakan manfaat penerapan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), yakni terciptanya pemerataan pendidikan bakal terlihat pada 5-10 tahun mendatang.

"Enggak bisa seperti membalikkan telapak tangan, ya. Mungkin dalam 5-10 tahun baru ideal betul," katanya, saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Saat ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) itu sedang berada di Lombok mengisi seminar tentang pendidikan anak usia dini (PAUD).

Menurut dia, idealitas kebijakan zonasi memang terkonsep untuk jangka panjang dengan terkikisnya kesenjangan dan diskriminasi dalam praktik pendidikan di Indonesia.

Lewat kebijakan zonasi, kata dia, pendidikan di Indonesia bukan lagi "privilese", tetapi diletakkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada kodrat sejatinya, yakni sebagai hak dasar setiap anak.

Namun, pengajar Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma itu mengingatkan ide bagus Kemendikbud ini harus segera ditindaklanjuti secara serius, seiring penerapan zonasi pada PPDB.

Artinya, Kak Seto mengatakan semua harus siap untuk melaksanakan kebijakan zonasi itu, termasuk konsekuensinya, yakni pemerataan pendidikan, mulai akses, sumber daya manusia, sarana prasarana, hingga kualitas.

"Sekolah-sekolah yang selama ini kurang, segera dipacu kualitasnya. Harus diberikan pelatihan dan peningkatan kualitas gurunya, sarana prasarananya, di setiap sekolah negeri," katanya.

Ia mengatakan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menetapkan delapan standar nasional.pendidikan (SNP), mulai standar isi, standar kompetensi lulusan (SKL), standar proses pendidikan, dan seterusnya.

Semestinya, kata dia, pemerintah pusat, Kemendikbud, dan pemerintah daerah harus berupaya secepat mungkin untuk memenuhi delapan standar pendidikan yang dipersyaratkan.

Pada akhirnya, kata Kak Seto, sekolah-sekolah yang selama ini kualitasnya kurang bisa menyamai sekolah unggulan sehingga tercipta pemerataan kualitas pendidikan. (*)