Sistem zonasi bagus bagi pemerataan pendidikan dalam jangka panjang

id Sistem Zonasi,Penerimaan Peserta Didik Baru,UNP

Sistem zonasi bagus bagi pemerataan pendidikan dalam jangka panjang

Sejumlah calon siswa baru bersama orang tuanya mengikuti proses pendaftaran ulang di SMA Negeri. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc)

Padang, (ANTARA) - Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Padang (UNP) Prof Sufyarma Marsidin menilai sistem zonasi yang diterapkan dalam penerimaan siswa baru bagus untuk pemerataan pendidikan di daerah dalam jangka panjang.

“Pemerataan pendidikan dimulai dengan pemerataan sarana dan prasarana yang ada di seluruh sekolah dan juga pemerataan kualitas pendidikan,” kata dia di Padang, Senin.

Menurut dia pemerataan pendidikan melalui perbaikan sarana dan prasarana sekolah tentu membutuhkan waktu yang panjang karena membutuhkan penganggaran.

Ia mengatakan anggaran yang diperlukan tentu cukup besar sehingga tidak dapat diperbaiki secara menyuluruh dan waktu yang sebentar.

Namun ada hal yang dapat dilakukan agar pemerataan pendidikan ini dapat terlaksana yakni pemerataan sumber daya manusia atau guru. Menurut dia hal itu butuh peranan pemangku kebijakan baik gubernur, wali kota dan Kepala Dinas Pendidikan sehingga pemerataan itu dapat benar-benar terjadi

“Langkah ini yang harus diambil dan dilaksanakan, selama ini guru yang bagus ditempatkan di sekolah favorit sehingga mereka yang terus melejit. Jika guru dengan kualitas bagus disebar tentu sekolah lain juga dapat maju secara bersama-sama,” katanya.

Terkait dengan penerapan sistem zonasi di Sumatera Barat, ia menilai tidak ada dampak yang terlalu besar karena Gubernur Sumbar membuat regulasi sistem zonasi untuk kota dan kabupaten sehingga tidak akan menimbulkan dampak sosial.

Penerimaan sekolah tentu akan berjalan seperti biasa karena warga yang ada di Kota Padang misalnya tentu akan dapat menyekolahkan anak-anak mereka di Kota Padang karena zonasi mereka.

“Zonasi yang ada di Sumbar berbeda dengan daerah lain karena dibuat per kota dan kabupaten bukan per kecamatan sehingga tidak akan menimbulkan perosalan,” kata dia.

Ia mengatakan warga pinggiran Kota Padang tentu tetap dapat bersekolah di sekolah yang berada di pusat kota seperti SMA 1, SMA 2, SMA 10 dan lainnya.

Menurut dia hal yang pelru dilakukan sekarang adalah meningkatkan sosialisasi peraturan gubernur tersebut sehingga diketahui oleh setiap orangtua.

“Jika informasi itu cepat diterima orangtua tentu tidak akan ada kesalahan persepsi tentang sistem zonasi yang ada di Sumbar,” kata dia.