Nelayan jangan pindahtangankan rumah bantuan

id Rumah nelayan,Pembangunan rumah nelayan,Nelayan pesisir selatan

Nelayan jangan pindahtangankan rumah bantuan

Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni didampingi sejumlah aparatur daerah berbicara kepada wartawan usai menyerahkan bantuan Rumah Layak Huni kepada nelayan di Pesisir Selatan. ANTARA/Didi Someldi Putra/aa

Painan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mengingatkan 305 keluarga nelayan berekonomi lemah penerima bantuan rumah layak dari pemerintah pusat tidak memindahtangankan penggunaan bantuan tersebut.

"Rumah-rumah bantuan tidak boleh dipindahtangankan atau disewakan baik sebagian maupun keseluruhan," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pesisir Selatan, Mukhridal di Painan, Minggu.

Ia menambahkan kegiatan tersebut dilarang karena rentan salah sasaran serta menimbulkan konflik baik antarnelayan maupun di tengah-tengah masyarakat.

Apalagi lanjutnya nelayan penerima bantuan adalah mereka yang benar-benar membutuhkan tempat tinggal sehingga harus memanfaatkannya sesuai peruntukan.

Selanjutnya nelayan juga dituntut untuk memelihara rumah bantuan dengan sebaik-baiknya serta berkewajiban membayar pajak serta membayar biaya pemakaian daya listrik, air dan lain sebagainya.

Nelayan juga bertanggungjawab terhadap segala biaya yang dipergunakan untuk memperbaiki kerusakan bangunan rumah akibat kelalaiannya.

"Dari semua itu ada hal lain yang juga mesti perhatikan yakni jika nelayan penerima bantuan dalam kurun waktu 30 hari tidak menempati rumah bantuan, maka hak penerima manfaat akan dibatalkan," ujarnya.

Selanjutnya pengelolaan terhadap rumah khusus tersebut kembali menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, termasuk menentukan siapa nelayan yang berhak menempatinya.

Rentang 2016-2019 sebanyak 305 keluarga nelayan kurang mampu di daerah setempat dibangunkan rumah layak oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pada 2017 di Nagari (Desa) Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai dibangun sebanyak 50 unit rumah layak serta Nagari Koto Nan Tigo IV Koto Hilia, Kecamatan Batang Kapas 20 unit rumah layak.

Selanjutnya pada 2018 di Nagari Koto Nan Tigo IV Koto Hilia, Kecamatan Batang Kapas kembali dibangun 50 unit rumah layak, kemudian dilanjutkan di Nagari Muara Kandis, Kecamatan Linggo Sari Baganti sebanyak 50 unit, dan di Nagari Carocok Anau, Kecamatan Koto XI Tarusan 50 unit.

Berikutnya di tahun yang sama, rumah layak juga dibangun di Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang sebanyak 30 unit dan di Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai sebanyak 25 unit, dan 2019 ini kembali dibangun di Kecamatan Koto XI Tarusan sebanyak 30 unit.

Khusus rumah layak di Nagari Muara Kandis dan di Nagari Koto Nan Tigo IV Koto Hilia telah diserahterimakan, dalam waktu dekat akan dilanjutkan dengan penyerahan rumah layak di Nagari Kambang Barat dan selanjutnya diserahterimakan rumah layak berikutnya secara bertahap.