LSM nilai perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan semakin membahayakan

id Tindak pidana perdagangan orang modus pengantin,Mempawah

LSM nilai perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan semakin membahayakan

Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobby Anwar Maarif (kanan) bersama Ketua DPC SBMI Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) Mahadir (kiri), Pengacara Publik LBH Jakarta Oki Wiratama (kedua kanan) dan korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Monica (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers, di Jakarta, Sabtu (23/6/2019). LBH Jakarta bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran mengatakan sebanyak 13 perempuan asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dan 16 perempuan asal Jawa Barat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan (pengantin pesanan). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Jakarta, (ANTARA) - Koalisi Perempuan Indonesia mengatakan perlu sosialisasi bahaya praktik tindak pidana perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan hingga ke desa-desa di Indonesia.

"Pengantin pesanan memang merupakan salah satu bentuk perdagangan orang yang harus ditangani serius," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari saat dihubungi Antara, Jakarta, Jumat.

Ia menuturkan melalui Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan TPPO, pemerintah seharusnya melakukan beberapa langkah strategis termasuk bekerja sama dengan Mendagri dan Menteri Desa untuk meminta kepala desa melakukan sosialisasi bahaya praktek pengantin pesanan

Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan TPPO juga harus memperkuat kerja sama dengan imigrasi untuk melakukan pemantauan dan pencegahan TPPO.

Pemerintah juga harus mendorong diplomasi antar pemimpin negara untuk melakukan upaya bersama pencegahan perdagangan orang, termasuk melalui praktik pengantin pesanan.

Diberitakan, sebanyak 13 perempuan asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dan 16 perempuan asal Jawa Barat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan (pengantin pesanan).

Para perempuan korban direkrut untuk dibawa ke negara calon suami di China dengan cara dibujuk rayu menikahi laki-laki dari keluarga kaya, diiming-imingi sejumlah uang, dan dijamin hidupnya.

Pernikahan fiktif itu hanya sebagai kedok, justru 29 perempuan Indonesia itu mengalami kekerasan hingga eksploitasi di China. (*)