Perusahaan di Sumbar diimbau Ikutkan pekerjanya program pensiun BPJS tenaga kerja

id bpjs,Bpjs ketenagakerjaan,Keikutsertaan

Perusahaan di Sumbar diimbau Ikutkan pekerjanya program pensiun BPJS tenaga kerja

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau, Budiono (ANTARA SUMBAR/ Miko Elfisha)

Padang, (ANTARA) - Perusahaan di Sumatera Barat diimbau untuk mengikutkan pekerjanya dalam seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan pensiun agar bisa mendapat manfaat layaknya pensiunan PNS saat masuk usia tua.

"Sekarang baru perusahaan menengah dan besar yang diwajibkan untuk memasukkan pekerjanya dalam semua program. Namun, perusahaan kecil juga bisa memanfaatkan layanan itu," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau, Budiono di Padang, Kamis malam.

Perusahaan menengah yang dimaksud adalah yang memiliki aset antara Rp500 juta hingga Rp10 milyar dengan omzet per tahunnya berkisar antara Rp 2,5 milyar hingga Rp 50 milyar. Sedangkan perusahaan besar adalah dengan aset lebih dari Rp 10 miliar dan omzet lebih dari Rp 50 miliar.

"Ini adalah jaminan sosial dengan kewajiban terkecil dan manfaat terbesar di dunia. Sayang kalau tidak dimanfaatkan," ujarnya.

Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sudah diluncurkan sejak Juli 2015. Namun belum seluruh perusahaan yang memahaminya.

Perusahaan menengah dan besar tidak banyak di Sumatera Barat. Sebagian besar usaha yang berkembang adalah usaha mikro dan kecil. Namun dua klasifikasi perusahaan itu juga dianjurkan untuk bisa mengikuti seluruh program jaminan yang ditawarkan.

Program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaatnya sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Hal itu memungkinkan pekerja di perusahaan bisa mendapatkan dana setiap bulan layaknya pensiunan PNS saat telah memasuki usia tua. (*)